kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.335   17,00   0,10%
  • IDX 7.199   0,08   0,00%
  • KOMPAS100 1.049   -2,63   -0,25%
  • LQ45 817   -1,44   -0,18%
  • ISSI 227   0,62   0,27%
  • IDX30 427   -1,25   -0,29%
  • IDXHIDIV20 507   -0,94   -0,18%
  • IDX80 118   -0,28   -0,24%
  • IDXV30 120   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 139   -0,63   -0,45%

Airport Tax Tetap Berlaku Meski Kurang Sosialisasi


Senin, 02 Maret 2009 / 11:21 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Meski belum cukup sosialisasi, mulai kemarin (1/3), PT Angkasa Pura II resmi memberlakukan tarif baru biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara alias passanger service charge atawa yang bisa disebut airport tax di 10 bandar udara (bandara) yang mereka kelola.

Kenaikan ini baru berlaku untuk penerbangan Internasional. Besaran airport tax naik dari Rp 100.000 menjadi 150.000. Beberapa bandara yang tarif airport tax-nya naik, antara lain: Soekarno Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Polonia (Medan), dan Minangkabau (Padang).

Juru Bicara Angkasa Pura II Trisno Hadi berdalih, sebelum tarif ini berlaku, Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi. Salah satunya mengutus 12 duta bandara yang menggunakan roller blade di tiap bandara. "Kami sosialisasikan hak-hak dan kewajiban pengunjung bandara. Selama ini, banyak yang tak paham," ujarnya.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Bambang Susantono melihat, gencarnya sosialisasi baru terjadi belakangan. Sesuai aturan, proses ini sudah harus mulai tiga bulan sebelum tarif baru diberlakukan. "Semestinya, sosialisasi pelaksanaannya sudah jauh-jauh hari, bukan dalam waktu dekat menjelang kenaikan," ungkapnya.

Menurut Bambang, jika tarif naik tapi tidak ada peningkatan fasilitas bagi pengunjung bandara, hal ini bisa menjadi masalah. "Sayangnya, sejauh ini, belum ada standar fasilitas bandara yang mudah diukur sehingga masyarakat bisa ikut mengawasi," ujar Bambang.

Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo bilang, harusnya sosialisasi juga mencakup apa saja yang diperbaiki Angkasa Pura II di masa datang. "Kalau masyarakat tahu tahap perubahannya, tentu masyarakat mudah menilainya," ujarnya.

Pihak Angkasa Pura II menyatakan, pihaknya telah memenuhi kewajiban sesuai aturan. "Pemerintah telah beri izin dan sejauh ini tak ada komplain dari masyarakat," ujar Trisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×