Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai mengajukan permohonan perubahan skema kontrak bagi hasil dari empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang dimiliki, yaitu blok Blok Offshore Southeast Sumatra (OSES), Offshore North West Java (ONWJ), Attaka, dan Tuban East Java.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengatakan pihaknya masih mengkaji blok lain yang mempunyai kesempatan melakukan perubahan skema kontrak. Salah satu yang sedang dikaji adalah Blok Rokan, Riau, yang sekaligus merupakan blok minyak tertua di Indonesia.
“Saat ini, (blok Rokan) masih dievaluasi bersama SKK Migas,” ungkap Corporate Secretary Subholding Upstream Pertamina, Arya Dwi Paramita kepada Kontan, Senin (29/04).
Baca Juga: Pertamina Hulu Energi (PHE) Anggarkan Capex US$ 5,71 Miliar Tahun Ini
Meski tengah dikaji, Arya tak memberikan info lebih lanjut mengenai kapan keputusan perubahan skema kontrak blok Rokan akan diumumkan.
Untuk diketahui, skema perpindahan kontrak adalah dari sistem Kontrak Bagi Hasil (Production Cost Sharing/PSC) model gross split menjadi cost recovery.
Gross Split adalah suatu bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu Migas yang berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi. Sementara Cost recovery adalah istilah pengembalian biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengusaha minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan cara pemotongan bagi hasil migas milik negara.
Baca Juga: Skema Kontrak 4 Blok Migas Diajukan untuk Diubah, Ini Kata Pengamat
“PT Pertamina Hulu Energi, selaku Subholding Upstream Pertamina, senantiasa berupaya untuk menjalankan kegiatan operasional dengan memperhatikan optimalisasi pola operasi, optimalisasi program kerja, dan efisiensi biaya. Untuk mendukung kenaikan produksi dan monetisasi cadangan migas, PHE harus mengeluarkan investasi yang besar mengingat blok-blok yang dikelola umumnya adalah lapangan mature yang sudah beroperasi puluhan tahun,” ungkap Arya saat ditanya alasan PHE melakukan skema perpindahan kontrak.
Ia menambahkan, saat ini Pemerintah memberikan kesempatan kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk memilih skema PSC sesuai dengan preferensi.
“PHE telah mengirimkan proposal perubahan skema wilayah PHE OSES, PHE ONWJ, Attaka, dan PHE Tuban East Java pada bulan Februari 2024 dan mendukung penuh arahan dari Pemerintah,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News