Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dituntut untuk transparan soal sumber dana dan donatur mereka. Baik itu dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Hal ini juga sejalan dengan keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang meminta Greenpeace Indonesia untuk melakukan keterbukaan informasi (transparansi) terkait sumber dana dari masyarakat dalam dan luar negeri, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain.
Guru besar IPB Budi Mulyanto mengatakan, sebagai LSM yang beroperasi di Indonesia, Greenpeace Indonesia harus patuh mengikuti peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini karena keputusan KIP merupakan produk hukum yang harus dipatuhi untuk dilaksanakan.
Mulyanto menuturkan, melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai dengan undang-undang akan berdampak positif bagi Greenpeace itu sendiri dan mampu meningkatkan kepercayaan publik (public trust).
Baca Juga: Pemulangan Buron 13 Tahun Pembalakan Liar Adelin Lis, Terkendala Otoritas Singapura
Ia melanjutkan, tidak hanya Greenpeace, seluruh LSM yang ada di Indonesia harus melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang 14 tahun 2008. Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja LSM di Indonesia.
“Tidak hanya Greenpeace, seharusnya keterbukaan informasi menyangkut sumber pendanaan, perjanjian dengan pihak donor serta sejumlah informasi lain yang patut diketahui publik harus dilakukan terhadap semua LSM di Indonesia untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, KIP meminta Greenpeace Indonesia transparan soal sumber dana dan donatur. keputusan itu diambil dalam rapat permusyawaratan majelis komisioner yang diketuai, Gede Narayana merangkap anggota, Wafa Patria Umma dan Hendra masing-masing sebagai anggota pada hari Kamis 2 April 2021 dan diucapkan dalam sidang dalam siding terbuka untuk umum pada hari Senin 24 Mei 2021.
Keputusan itu ditetapkan setelah KIP menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik Nomor register :012/VI/KIP-PS-A/2020 yang diajukan oleh Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria .
Baca Juga: Pakai data lama terkait kebakaran hutan, LSM lingkungan bisa dipidana