Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KIP pada 15 Juni 2020, setelah pihaknya merasa kesulitan untuk mengakses data-data yang seharusnya bisa menjadi domain publik, namun ditolak oleh Greenpeace Indonesia.
Tujuan Perkumpulan Lembaga Kajian Hukum dan Agraria meminta sejumlah data yang dianggap menjadi domain publik untuk kepentingan penelitian tentang akuntabilitas dan dampak organisasi non pemerintah lingkungan terhadap pengelolaan lingkungan di Indonesia.
Dalam putusannya, KIP meminta Greenpeace Indonesia untuk membuka sejumlah laporan publik terkait akta pendirian dan perubahan terakhir perkumpulan Greenpeace Indonesia, laporan sumber daya dari masyarakat dalam dan luar negeri mulai tahun 2015-2019 dan perjanjian dengan pihak donor tahun 2015-2019.
Kewajiban lain yang harus dibuka Greenpeace Indonesia menyangkut realisasi penggunaan anggaran tahun 2015-2019 serta realiasi kegiatan tahun 2015-2019.
Selanjutnya: Penghargaan untuk entrepreneur muda yang sukses terjun di bisnis perkebunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News