Reporter: Handoyo | Editor: Herlina Kartika Dewi
JAKARTA. Pemerintah akan memberlakukan sistem kuota pada impor terigu ke Indonesia. Kebijakan ini akan berlaku hingga 4 Desember 2014. Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, kuota impor terigu tahun ini ditetapkan mencapai 756.241 ton.
Kebijakan pemberlakuan sistem kuota ini mengacu pada rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Berdasarkan usulan KPPI tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengenakan kebijakan kuota terigu impor sebagai upaya tindakan pengamanan perdagangan.
Ernawati, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia mengatakan, usulan pengenaan sistem kuota tersebut dibuat setelah KPPI berkonsultasi dengan sejumlah kementerian teknis dan negara-negara importir. "Dari konsultasi tersebut, mereka memilih sistem kuota," kata Ernawati, Kamis (23/1).
Catatan saja, sebelumnya KPP telah mengusulkan beberapa opsi kebijakan pengamanan pasar dalam negeri dari terigu impor. Selain menggunakan sistem kuota, KPPI mengusulkan pengenaan bea masuk (BM) untuk impor terigu.
Besaran volume alokasi impor yang diberikan kepada setiap negara berdasarkan prosentasi impor terigu pada masa penyelidikan. Beberapa negara asal impor terigu yang masuk ke Indonesia antara lain Turki, Srilanka, dan Australia. Sementara untuk negara asal impor terigu di luar negara-negara tersebut akan dihitung berdasarkan cepatnya pengajuan ekspor.
Ernawati mengakui penerapan sistem kuota ini kurang memuaskan bagi pelaku industri tepung terigu dalam negeri. Tak hanya itu, dampaknya, dengan penerapan sistem kuota ini pemerintah tidak akan mendapat penerimaan dari impor terigu.
Kendati batas waktu pemberlakuan kuota impor sudah ditetapkan hingga akhir tahun ini, namun kebijakan kuota impor terigu hingga kini belum diberlakukan. Pasalnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi payung hukum beleid ini belum terbit.
Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) masih enggan berkomentar tentang rencana penetapan kuota impor terigu ini. Sekedar informasi, usulan pengenaan tindakan pengamanan impor terigu didasarkan atas permohonan dari Aptindo pada 1 Oktober 2012.
Dari hasil penyelidikan KPPI terbukti adanya kenaikan volume impor tepung terigu yang masuk ke Indonesia. Akibatnya, industri tepung terigu di dalam negeri mengalami kerugian yang cukup serius.
Pada 5 Desember 2012, pemerintah menetapkan Bea Masuk Tindak Pengamanan Sementara (BMTPS) terharap impor tepung terigu sebesar 20% yang berlaku selama 200 hari. Aturan ini berakhir pada 22 Juni 2013.
Rekomendasi kebijakan penerapan tindakan pengamanan dari KPPI tersebut telah didasarkan ketentuan WTO Agreement on Safeguard dan peraturan pemerintah tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan.
Sejak pemberlakuan tindakan pengaman pada akhir 2012 lalu, impor terigu terus menunjukkan penurunan. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) periode Januari-November 2013 impor terigu mencapai sekitar 185.807 ton. Padahal sepanjang tahun 2012 impor terigu Indonesia mencapai 479.682 ton. Aptindo memperkirakan, total volume impor terigu sampai akhir 2013 akan ada di kisaran 200.000 ton - 250.000 ton. Volume impor ini diyakini bakal terus turun dalam beberapa tahun ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News