kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Akumindo minta pemerintah atur komisi yang ditetapkan aplikator ke mitra usaha


Kamis, 18 Maret 2021 / 21:05 WIB
Akumindo minta pemerintah atur komisi yang ditetapkan aplikator ke mitra usaha
ILUSTRASI. Akumindo minta pemerintah mengatur komisi yang ditetapkan aplikator ke mitra usaha.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta pemerintah turun tangan mengatasi masalah penerapan sistem komisi terbaru oleh GoFood kepada mitra usahanya. Asal tahu saja, per 5 Maret 2021, Gojek telah menerapkan skema komisi sebesar 20% + Rp 1.000 kepada mitra usaha yang tergabung dalam GoFood.

Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun mendesak pemerintah untuk mengatur regulasi yang jelas terkait pengenaan komisi yang diberlakukan perusahaan penyedia jasa makanan-minuman kepada mitra usaha. Hal ini berkaca pada skema komisi baru dari GoFood yang dinilai merugikan bagi para pelaku UMKM.

“Pemerintah harus atur agar para aplikator punya standar komisi yang tepat. Kalau sudah diatur, pemerintah bisa menindak tegas aplikator yang melanggar ketentuan tersebut,” kata dia, Kamis (18/3).

Baca Juga: Kemenkop UKM angkat bicara soal skema komisi baru bagi mitra GoFood

Dia menilai, pemberian komisi sebesar 20% + Rp 1.000 oleh GoFood sangat tidak bisa diterima oleh pelaku UMKM yang notabene sudah menginvestasikan banyak hal untuk menjajakan produknya. Bahkan, pemberian komisi tersebut seolah-olah membuat para pelaku UMKM bekerja untuk pihak penyedia platform.

Idealnya, komisi seperti itu dibebankan kepada konsumen. Jadi, harga yang telah ditetapkan oleh penjual dapat dinaikkan oleh penyedia platform jasa makanan dan minuman. Ikhsan pun telah melakukan riset bahwa konsumen tidak merasa keberatan jika dibebankan komisi. Sebab, biaya komisi tersebut setimpal dengan kemudahan yang didapat konsumen tatkala membeli produk lewat aplikasi daring.

“Justru kalau dibebankan ke penjual akan semakin mengurangi pendapatan. Tindakan seperti ini tentu tidak pas, apalagi saat masa pandemi seperti sekarang,” jelas Ikhsan.

Dia menyebut, jika tidak ada pengawasan dan aturan yang jelas dari pemerintah, bukan tidak mungkin ada penyedia platform lainnya yang menerapkan komisi semena-mena kepada mitra usaha di dalamnya.

“Kalau terus-terusan seperti ini, mending sekalian saja tidak usah pakai marketplace,” kata Ikhsan.

Selanjutnya: Akumindo: UMKM mulai bangkit di kuartal I tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×