kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Akuisisi Pertagas oleh PGN belum rampung karena terganjal administrasi


Senin, 01 Oktober 2018 / 12:07 WIB
Akuisisi Pertagas oleh PGN belum rampung karena terganjal administrasi
ILUSTRASI. Terminal regasifikasi Arun


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bagian tahapan pembentukan Holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melakukan akuisisi terhadap PT Pertamina Gas atau Pertagas. Hingga kini, proses akuisisi masih mengacu pada Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement/CSPA) sehingga tetap berada di rel yang telah ditetapkan.

Dalam perjanjian tersebut, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp16,60 triliun untuk 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor dalam Pertagas. Cara pembayaran transaksi dilakukan secara lunas dengan cara pembayaran akan disepakati oleh para pihak dan menjadi bagian dari Persyaratan Pendahuluan.

Merujuk CSPA, penyelesaian akan dilakukan pada tujuh hari kerja setelah tanggal diterimanya Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan yang ditandatangani Para Pihak.

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengungkapkan, meski terdapat tenggat waktu penyelesaian sebagaimana tertera pada CSPA, namun administrasi untuk transaksi masih membutuhkan proses.

Hal itu, katanya, terkait penyelesaian beberapa poin dalam CSPA antara Pertamina dan PGN. “Keduanya mempunyai ruang menentukan tanggal atau tempo penyelesaian, karena masih terdapat hal-hal administratif yang perlu diselesaikan baik oleh Pertamina maupun PGN,” ungkapnya dalam siaran pers pada Senin (1/10).

Di sisi lain, PGN telah menyiapkan dana internal untuk proses akuisisi tersebut. Sejauh ini, persoalan pendanaan telah rampung disusun oleh perseroan.

“Untuk dana kami sudah tidak ada masalah, intinya tempo penyelesaian CSPA yang nanti disepakati Pertamina dan PGN tidak menyangkut persoalan yang substansial, hanya proses kelengkapan administrasi terhadap akuisisi Pertagas,” tegas Rachmat.

Di sisi lain, PGN meyakini pengambilalihan Pertagas akan secara langsung memberikan nilai tambah strategis terhadap Perseroan dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing perseroan. Transaksi ini juga akan memberikan manfaaat yang signifikan bagi pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan serta menegaskan komitmen puntuk berkontribusi pada pembangunan nasional.

Salah satunya, yaitu manfaat bagi perseroan yaitu memperkuat posisi sebagai badan usaha yang terdepan di bidang transmisi dan distribusi gas bumi. Selain itu, aksi korporasi ini juga menambah portofolio investasi perseroan dan selanjutnya untuk masa mendatang.

Pemerintah memang berinisiatif untuk membentuk induk di bidang Migas, melalui Holding BUMN Migas PT Pertamina yang mengakuisisi PGN. Pembentukan Holding BUMN Migas ini dilakukan melalui inbreng saham seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perseroan ke dalam permodalan Pertamina berdasarkan PP No.6/2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Pertamina.

Proses pembentukan Holding BUMN Migas dilanjutkan dengan integrasi Pertagas ke dalam PGN yang dilakukan melalui pengambilalihan saham milik Pertamina pada Pertagas. Pertamina dan PGN sepakat melakukan jual beli saham melalui skema CSPA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×