Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri rokok elektrik atau vape dinilai masih memiliki ruang untuk tumbuh. Namun, pelaku industri menilai tantangan regulasi, kebijakan cukai, serta persepsi publik masih menjadi faktor yang memengaruhi perkembangan bisnis vape di Indonesia.
Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengatakan, kepastian dan konsistensi regulasi dibutuhkan agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal dan berkelanjutan.
“Kami melihat industri vape masih memiliki ruang untuk bertumbuh, tetapi saat ini menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama dari sisi regulasi, kebijakan cukai, serta persepsi publik terhadap produk vape,” kata Paido kepada Kontan, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Wacana Larangan Vape, Delta Sukses Teknologi Minta Regulasi Lebih Jelas
Menurut Paido, industri vape memiliki ekosistem yang cukup luas, mulai dari produsen liquid dan perangkat, distributor, retailer hingga tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut. Karena itu, perkembangan industri perlu diarahkan melalui regulasi dan pengawasan yang proporsional.
Dia mengatakan, pertumbuhan industri juga tidak cukup hanya mengandalkan peningkatan penjualan. Pelaku usaha perlu memperkuat kepatuhan terhadap regulasi dan cukai, menjaga standar serta kualitas produk, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
“Industri harus semakin dewasa dan bertanggung jawab. Prioritasnya adalah kepatuhan terhadap regulasi dan cukai, standar serta kualitas produk, perlindungan konsumen, dan memastikan produk tidak dipasarkan kepada anak di bawah umur,” ujarnya.
Paido menambahkan, pelaku industri juga perlu memperkuat komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan. Menurut dia, kepastian regulasi akan menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong investasi dan kegiatan usaha.
Di sisi lain, pengawasan terhadap peredaran produk ilegal perlu diperkuat. Hal ini dinilai penting agar pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak dirugikan oleh produk yang tidak memenuhi regulasi.
Terkait usulan pelarangan vape menyusul temuan penyalahgunaan liquid sebagai media konsumsi narkotika, Paido mengatakan AKVINDO mendukung upaya Badan Narkotika Nasional (BNN) dan aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika.
Namun, dia menilai perlu ada pembedaan antara produk vape legal dengan liquid yang sengaja dicampur atau digunakan sebagai media narkotika.
“Persoalan utamanya adalah narkotika dan penyalahgunaannya, bukan semata-mata perangkat vape,” katanya.
Menurut Paido, penanganan persoalan tersebut dapat dilakukan melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, pengawasan peredaran liquid ilegal, penguatan standar produk, serta edukasi kepada masyarakat.
Dia juga menilai kebijakan pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap konsumen dewasa dan pelaku usaha legal yang telah memenuhi kewajiban regulasi dan cukai.
“Jangan sampai penyalahgunaan oleh oknum menyebabkan seluruh produk dan pelaku usaha legal diperlakukan sama dengan peredaran narkotika,” ujar Paido.
Baca Juga: Wacana Larangan Vape, Delta Sukses Teknologi Minta Regulasi Lebih Jelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














