Pemerintah telah menetapkan harga listrik yang dihasilkan dari proyek Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebesar 20 sen dolar AS per kWh.
Pemerintah menargetkan tambahan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) 5,2 gigawatt (GW) dalam 10 tahun mendatang.