kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alasan Kesehatan, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Tidak Beli Baju Bekas Impor Ilegal


Jumat, 12 Agustus 2022 / 12:50 WIB
Alasan Kesehatan, Mendag Zulhas Imbau Masyarakat Tidak Beli Baju Bekas Impor Ilegal
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hadiri pemusnahan pakaian bekas impor ilegal di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengimbau masyarakat untuk tidak membeli baju bekas impor karena alasan kesehatan.

Selain ilegal, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel baju bekas terbukti mengandung jamur kupang.

Cemaran jamur kupang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan seperti gatal gatal dan reaksi alergi pada kulit efek beracun iritasi dan infeksi karena baju tersebut dapat melakat secara langsung pada kulit.

“Yang ini lagi marak, bahaya bagi kesehatan karena bekas dan ada jamurnya, tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat,” jelas Mendag Zulhas kepada media, Jum’at (12/8).

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulhas menghimbau masyarakat agar mengutamakan produk dalam negeri. Pasalnya selain bahaya bagi kesehatan, Mendag mengatakan, hadirnya baju bekas impor telah merugikan industri pakaian dalam negeri.

Mendag menagku menerima beberapa aduan dari pelaku di Industri ini terkaitkegiatan impor barang bekas illegal dan mereka merasa dirugikan.

“Garmen – garmen kita sudah banyak yang bagus dan mengikuti sesuai aturan produksi. Tapi karena ada kegiatan impor illegal ini mereka yang dirugikan,” turur Mendag Zulhas.

Sebelumnya , Mendag Zulhas bersama dengan Bea Cukai melakukan bea cukai lakukan pemusnahan kepada sejumlah baju bekas impor di Pergudangan Gracia, Karawang Jawa Barat.

Mendag Zulhas menekankan, pemusnahanini emrupakan salah satu bentuk komitmen kemendag dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Untuk diketahui pakaian barang bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan menteri perdagangan No. 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×