Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu akhirnya mengumumkan petunjuk dan pelaksanaan (Juklak) Peraturan Presiden No. 112/ 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (Perpres Pasar Modern) yang kini berubah status menjadi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) N0. 53/M-Dag/Per/12/2008.
Alfamart sendiri lebih melihat Permendag Nomor 53/2008 ini sebagai pedoman. Sikap tersebut persis seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Benjamin Mailool.
Artinya, masih tetap ada celah bagi Alfamart dan pihak pemasok untuk bernegosiasi masalah listing fee dan sebagainya. Sehingga, Permendag tersebut ahnya jadi acuan dasar semata.
"Saat ini kami belum dapat mengambil keputusan apakah menerima atau menolak pedoman tersebut, karena sedang kami pelajari pasal demi pasal," ujar Solihin, GM Franchise Alfamart, Selasa malam (23/12).
Dalam aturan baru yang bakal berlaku per 1 Januari 2009 nanti, Permendag ini mengatur biaya listing fee yang lebih menguntungkan pemasok. Dengan komposisi, Hypermarket paling banyak Rp 150.000 per item per gerai dengan maksimal Rp 10 juta pada semua gerai. Di Supermarket paling banyak Rp 75.000 per item per gerai dengan maksimal Rp 10 juta per semua gerai, Minimarket maksimum Rp 5.000 per item per gerai dengan maksimal Rp 20 juta pada semua gerai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News