kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.577   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Soal Polemik Tambang di Pulau Kecil, Begini Kata Kementerian Kelautan dan Perikanan


Jumat, 15 Mei 2026 / 11:03 WIB
Soal Polemik Tambang di Pulau Kecil, Begini Kata Kementerian Kelautan dan Perikanan
ILUSTRASI. Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara mutlak dalam regulasi nasional. ? (KONTAN/Achmad Fauzie)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP) menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara mutlak dalam regulasi nasional. 

Namun, kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan secara terbatas dan wajib memenuhi berbagai ketentuan ketat terkait tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan pernyataan bahwa pertambangan di pulau kecil sepenuhnya dilarang perlu ditelaah kembali sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

“Sebetulnya pernyataan tidak boleh itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam UU khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan,” ujar Kartika dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Ekspor Urea ke Australia, Total Volume Akan Mencapai 500.000 Ton

Menurut dia, pendekatan regulasi di Indonesia tidak mengedepankan larangan absolut, melainkan pengaturan berbasis tata ruang dan prinsip keberlanjutan. 

Karena itu, seluruh aktivitas pertambangan wajib mengacu pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lainnya.

Kartika menegaskan seluruh izin yang diterbitkan saat ini harus sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan,” katanya.

Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menambahkan putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau kecil secara mutlak.

“Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional. Namun, menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujar Ferdi.

Baca Juga: Apindo: Keluhan Pengusaha China soal Birokrasi Juga Dirasakan Pebisnis Lokal

Ia menjelaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 372 mengatur kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral di pulau kecil maksimal hanya 10% dari total luas kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Menurut Ferdi, pembatasan tersebut menjadi instrumen penting agar aktivitas tambang tidak mendominasi lanskap pulau kecil dan tetap menjaga keseimbangan ekologis.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya I Nyoman Nurjaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU PWP3K harus dipahami secara menyeluruh dan tidak parsial.

“Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k) UU PWP3K harus dipahami sebagai izin bersyarat yang memungkinkan kegiatan pertambangan mineral dilakukan, asalkan semua ketentuan yang ada untuk melindungi kelestarian fungsi lingkungan di pulau-pulau kecil tersebut tetap dipatuhi,” tegasnya.

Menurut dia, prinsip utama dalam pengelolaan tambang di pulau kecil adalah memastikan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi dan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×