Reporter: Zendy Pradana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan baru yang diterapkan di pintu keluar Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dinilai membuat banyak kerugian bagi pemilik barang atau kontainer. Sebab, barang atau kontainer harus menginap lebih lama akibat adanya kebijakan baru tersebut.
Kebijakan baru di pintu keluar dan masuk atau gatepass pelabuhan diterbitkan untuk mengurai kemacetan muatan. Namun, alih-alih mengurai kemacetan justru membuat sejumlah pemilik barang atau kontainer merasakan kerugian besar.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya mengatakan bahwa kebijakan baru yang diterapkan oleh pihak Pelabuhan Tanjung Priok dinilai tidak sesuai dengan rencana yang telah dirancang.
"Namun yang terjadi pada tanggal 31 Maret terjadi pembatasan cetak gatepass oleh terminal tertentu di pelabuhan Tanjung Priok yang mana tidak sesuai dengan rencana mitigasi yang disampaikan sebelumnya sehingga menjadi kendala bagi pelaku usaha," ujar Trismawan kepada Kontan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: Kemendag Terbitkan Permendag 5 dan 6 Tahun 2026, Pangkas Proses Perizinan Ekspor
Trismawan menjelaskan, awalnya kebijakan baru telah dirancang dengan matang tanpa adanya pembatasan yang membuat rugi pemilik barang pada pintu masuk dan keluar.
Kebijakan baru yang menyangkut persoalan pembatasan di gatepass awalnya diterapkan pada 30 Maret hingga 19 April 2026 mendatang. Tujuannya, sebagai langkah mitigasi kemacetan dan pelayanan operasional pasca Libur Lebaran.
Pelabuhan memberikan kebijakan maksimal awalnya 50% untuk kuota gatepass. Pembatasan itu awalnya akan berlaku pada 31 Maret sampai 12 April.
"Kemudian periode 13 April hingga 19 April 2026 maksimal 75% dari kuota gatepass harian. Dan mulai 20 April 2026, kuota gatepass harian kembali normal 100% dari kuota," kata Trismawan.
Namun, semuanya berubah drastis ketika masuk tanggal 31 Maret. Pihak pelabuhan kemudian memberikan kebijakan baru di luar kebijakan yang sudah disepakati awal, dengan memberikan pembatasan kuota gatepass.
Trismawan menyatakan, kebijakan baru pelabuhan justru membuat pemilik barang atau kontainer dirugikan. Sebab, dengan adanya kebijakan pembatasan kuota gatepass, pemilik barang atau kontainer harus membayar biaya denda.
Biaya denda yang harus dibayar oleh pemilik barang karena menimbulkan penginapan yang lebih lama dari batas yang sudah diberikan.
Baca Juga: Strategi Sushiro Genjot Penjualan pada Tahun 2026
"Kerugian yang pasti akan dialami oleh pemilik barang yang terganggu jadwal penarikan kontainer dari pelabuhan sesuai jadwal yang normal dan pastinya harus tanggung biaya penumpukan, biaya detention/demurrage, yang besarannya relatif sesuai masa penumpukan di pelabuhan," kata Trismawan.
Sehingga, ALFI pun berharap pihak Pelabuhan Tanjung Priok bisa mengkaji lebih dalam lagi terkait dengan kebijakan baru di gatepass. Bahkan, ALFI juga menyarankan pengelola bisa menyediakan pelabuhan penunjang selain Pelabuhan Tanjung Priok yang dinilai sudah melebihi kapasitas.
"Perlu kajian yang lebih bijak dalam mitigasi dampak kemacetan di pelabuhan akibat pembatasan angkutan barang selama libur panjang tanpa ada kerugian bagi pengguna Jasa pelabuhan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













