kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

GINSI Ungkap Kekhawatir Soal Kebijakan Baru Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok


Selasa, 31 Maret 2026 / 17:25 WIB
GINSI Ungkap Kekhawatir Soal Kebijakan Baru Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
ILUSTRASI. ekspor,impor,pelabuhan,petikemas (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Subandi menyatakan bahwa dengan adanya kebijakan baru di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Hal tersebut merujuk pada adanya kebijakan baru mengenai pembatasan penerbitan dokumen container atau penerbitan e-ticket. Subandi menyebut importir tidak bisa mengeluarkan barang impornya sesuai dengan waktu yang diinginkan.

"(Pertumbuhan ekonomi terganggu) sudah pasti karena berarti barang tidak bisa dikeluarkan atau diambil oleh pemiliknya (importir) sesuai waktu yang di inginkan," ujar Subandi kepada Kontan, Selasa (31/3/2026).

Baca Juga: Pembatasan Arus Peti Kemas Berakhir, GINSI: Pemilik Barang Tetap Tak Bisa Terlayani

Subandi menjelaskan bahwa dengan adanya kebijakan baru tersebut bukan untuk mengurai kemacetan arus peti kemas pasca lebaran. Melainkan, justru membuat rugi importir untuk biaya produksi hingga menimbulkan biaya denda keterlambatan pengambilan container.

"Tertahannya cargo menimbulkan supply bahan produksi ke industri jadi tersendat, penambahan biaya timbun cargo/container di pelabuhan serta potensi importir terkena biaya denda keterlambatan pengembalian container kosong oleh pelayaran/agennya," jelasnya.

Adapun kerugian yang ditimbulkan dalam biaya denda keterlambatan pengambilan container mencapai US$.80 per container untuk ukuran 20 FT per container. Kemudian, untuk ukuran 40 FT memakan biaya denda sekitar US$.160 per hari.

Dengan begitu, GINSI berharap pemerintah bisa bertindak secara adil untuk aturan impor di pelabuhan. Kebijakan yang baru ini, kata Subandi, sangat merugikan pemilik barang.

Baca Juga: IPC TPK Operasikan Alat Pemindai Peti Kemas di Terminal 3 Tanjung Priok

"Ginsi berharap tidak ada pembatasan pengambilan container dari pelabuhan karena sangat merugikan baik secara biaya maupun produksi," ucap Subandi.

"Kenapa harus dibatasi, memangnya Pelabuhan Tanjung Priok ga siap melayani arus impor? Kalau ga sanggup lebih baik jangan jadi pelabuhan international karena membiat industri tidak bisa beroperasi dan membengkaknya biaya logistik," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×