Reporter: Leni Wandira | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah berpotensi menahan laju pengembangan properti, terutama perumahan, jika kriteria lahan sawah dilindungi (LSD) tidak segera diperjelas.
Pemerintah merevisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Berdasarkan informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kebijakan ini juga menegaskan roadmap penetapan peta LSD di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan kebijakan LSD telah berdampak pada terhambatnya perizinan proyek perumahan di daerah.
“Di Rakernas REI Desember lalu, ada 16 DPD yang mengeluhkan perizinan terhambat dengan nilai proyek lebih dari Rp34 triliun dan luas lahan hampir 6.200 hektare,” ujar Bambang kepada Kontan, Minggu (1/3/2026).
Baca Juga: Pasar Apartemen Kota Besar Stagnan di 2025, REI: Stok Masih Ratusan Ribu Unit
Menurut dia, persoalan LSD harus segera diselesaikan agar tidak mengganggu target pembangunan 3 juta rumah.
"Penghentian perizinan lahan yang dianggap area LSD perlu dievaluasi supaya target 3 juta rumah tetap tercapai,” katanya.
Bambang menilai kriteria LSD perlu diperjelas karena masih banyak lahan milik pengembang yang dikategorikan sebagai kawasan hijau hanya berdasarkan citra satelit.
"Sering kali tanah yang sudah menjadi bank tanah developer dianggap sawah karena terlihat hijau dari citra satelit,” ujarnya.
Bambang menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar kebijakan LSD tidak justru menekan sektor perumahan.
"Perlu koordinasi Kementerian PKP, ATR/BPN, Bappenas, Kementerian Pertanian, serta pemerintah daerah agar LSD mendukung program Asta Cita, bukan menghambat perumahan,” tegasnya.
Selain isu LSD, Bambang menyebut tantangan penyediaan hunian subsidi di kota besar juga semakin berat akibat keterbatasan lahan.
"Solusinya adalah rusunami bersubsidi, tapi sampai sekarang developer swasta belum bisa berpartisipasi,” katanya.
Baca Juga: REI Siapkan Sanksi: Pengembang Nakal Banjir Terancam Dicabut Keanggotaan!
Bambang menilai harga jual rusunami subsidi perlu segera dievaluasi. “Harga jualnya lebih rendah dari biaya konstruksi yang sudah di atas Rp8 juta per meter persegi,” ujarnya.
Menurut Bambang, hunian vertikal menjadi alternatif penting di perkotaan karena lebih efisien dalam penggunaan lahan.
"Hunian vertikal cocok untuk generasi muda dan bisa mengurangi kemacetan karena lokasinya dekat pusat aktivitas,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













