Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memperketat pengawasan terhadap alih fungsi lahan sawah yang kerap meningkat menjadi berbagai fungsi, termasuk untuk permukiman.
Langkah ini diwujudkan pemerintah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Merujuk situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan revisi kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan roadmap penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Widodo Makmur Unggas Perkuat Struktur Modal Melalui Right Issue
Dengan begitu, LSD tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk pembangunan pemukiman.
Menanggapi hal ini, CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mencermati, kebijakan ini sejatinya memiliki prinsip yang baik untuk ketahanan pangan.
Namun, dalam penerapannya, ia melihat perlu adanya pengkajian ulang, mengingat ada sebagian bidang lahan yang masuk ke kategori LSD tumpang tindih dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Peta pemetaan lahan LSD harus di-update sesuai foto satelit terkini, sehingga jangan sampai menimbulkan ketidakadilan di lapangan," katanya kepada Kontan, Kamis (26/2/2026).
Ali mencontohkan, terdapat plot (bidang lahan) yang ditetapkan dalam peta LSD, yang ternyata sebelumnya sudah diakuisisi oleh pengembang dan secara peruntukan sudah sesuai dengan tata ruang yang berlaku saat itu.
Lebih lanjut, Ali melihat kebijakan ini secara relatif tak akan secara signifikan mengubah harga tanah ke depan. Namun demikian, pengembang yang terkena dampak dinilai berisiko menanggung kerugian akibat aturan ini.
"Bahkan ada juga yang sudah ada sertifikat bangunan, tetap kena plot LSD," tuturnya.
Baca Juga: Sudah Temui Mendes, Mendag Buka Suara Soal Kopdes Merah Putih vs Ritel Modern
Untuk itu, selain pengkajian ulang terhadap penetapan plot tanah LSD, Ali juga mengimbau pemerintah menjamin kepastian hukum agar tidak mengganggu iklim bisnis pengembang.
Di sisi lain, Ketua Umum The Housing Urban Development (HUD) Institute, Zulfi Syarif Koto mendukung penuh kebijakan pemerintah ini untuk menyokong ketahanan pangan.
Menurutnya, para pengembang selama ini memanfaatkan harga murah dari lahan persawahan untuk menjalankan bisnis properti.
Karena itu, ia melihat saat ini sudah waktunya pengembang untuk menyesuaikan ke kebijakan pemerintah dan mengatur ulang strategi bisnis. Salah satunya, dengan mulai merambah ke usaha rumah susun (rusun).
Lagipula kata Zulfi, tak perlu langsung menawarkan rusun dengan skema kepemilikan, tapi bisa bertahap dari penyediaan rusun sewa.
Zulfi juga bilang, kebijakan ini tak berpengaruh signifikan ke pengembang rumah komersial atau menengah ke atas. Dengan adanya kebijakan ini pun, para pengembang menurutnya masih tetap bisa berbisnis.
"Saya imbau kepada pengembang-pengembang, khususnya di segmen menengah ke bawah, yang sekarang bermain di rumah subsidi, ayo secara bertahap masuk ke rumah susun. Lakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kelebihan rumah susun, dan lainnya," ujarnya kepada Kontan, dihubungi terpisah.
Zulfi juga mengusulkan ke pemerintah untuk mengoptimalkan penyediaan lahan perumahan melalui Bank Tanah, agar harga tanah relatif menjadi lebih terjangkau.
Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan prioritas hidup masyarakat. "Jadi saya mengajak teman-teman pengembang jangan mengeluh terus. Ayo sesuaikan dengan kebijakan pemerintah, ini demi bangsa dan anak cucu kita ke depan," tandas Zulfi.
Selanjutnya: Puncak Konsumsi, Setoran Pajak PPN dan PPh 21 Diproyeksi Naik di Ramadan-Lebaran 2026
Menarik Dibaca: Jadwal Buka Puasa Kota Mojokerto Ramadan 26 Februari 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)