kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.039.000   16.000   0,53%
  • USD/IDR 16.783   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.235   -86,97   -1,04%
  • KOMPAS100 1.158   -11,60   -0,99%
  • LQ45 838   -5,18   -0,61%
  • ISSI 293   -4,14   -1,40%
  • IDX30 443   -2,67   -0,60%
  • IDXHIDIV20 534   -1,42   -0,26%
  • IDX80 129   -1,09   -0,84%
  • IDXV30 144   -1,15   -0,79%
  • IDXQ30 143   -0,54   -0,37%

Kabar Gembira! Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun


Kamis, 26 Februari 2026 / 20:12 WIB
Kabar Gembira! Cicilan Rumah Subsidi Mau Diperpanjang Jadi 30 Tahun
ILUSTRASI. Kabar gembira! Tenor cicilan rumah subsidi kini diperpanjang hingga 30 tahun. Simak bagaimana kebijakan ini membuat angsuran bulanan lebih ringan (ANTARA FOTO/Andry Denisah)


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru berupa perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun.

Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut kebijakan ini dinilai sebagai terobosan untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).

Ara, sapaan akrabnya, mengatakan perpanjangan tenor akan membuat cicilan rumah rakyat menjadi lebih ringan.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip dari Instagram resmi Kementerian PKP, Kamis (26/2/2026).

Dengan tenor yang lebih panjang, beban cicilan per bulan otomatis akan lebih rendah dibandingkan skema 15 atau 20 tahun.

Baca Juga: Perpres Baru Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah, Pengembang Properti Perlu Beradaptasi

Pemerintah Siap Bentuk Badan Percepatan Perumahan

Hal ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang selama ini terkendala kemampuan membayar angsuran.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong percepatan kepemilikan rumah bagi MBR dan MBT, terutama di tengah tantangan kenaikan harga properti dan keterbatasan daya beli.

Selain perpanjangan tenor, pemerintah juga menyiapkan berbagai kemudahan lain seperti pembebasan BPHTB, pembebasan PBG untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah atau apartemen baru hingga Rp 2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Baca Juga: Segmen Residensial Jadi Motor Utama, BSDE Kejar Marketing Sales Rp 10 T pada 2026

Untuk MBT, pemerintah menyiapkan skema bunga tetap 7 persen dengan tenor 30 tahun dan DP 1 persen, disertai subsidi biaya awal sebesar Rp 25 juta.

Menteri Keuangan Purbaya menyambut baik langkah ini dan menilai kebijakan tersebut efektif memperluas akses kredit perumahan rakyat.

“Dengan tenor lebih panjang, cicilan makin murah, DP lebih ringan, dan masyarakat semakin mudah memiliki rumah,” ujarnya.

Pemerintah berharap kebijakan ini mempercepat pemerataan kepemilikan hunian layak dan terjangkau, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto menghadirkan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya: Status WNI: Ratusan Anak Campuran Berebut Kewarganegaraan Indonesia!

Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Jumat 27 Februari 2026, Bangun Reputasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×