kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Alur Produksi Hingga Penjualan Batubara Bakal Diintegrasikan Melalui Simbara


Minggu, 20 Februari 2022 / 18:01 WIB
Alur Produksi Hingga Penjualan Batubara Bakal Diintegrasikan Melalui Simbara
ILUSTRASI. Tambang Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kacaunya pengelolaan batubara membuat sejumlah usulan untuk penataan terus bermunculan. Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya melarang ekspor batubara untuk periode Januari 2022 demi mengamankan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Demi memperbaiki alur atau rantai pasok batubara, lahirlah usulan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Batubara dimana para pengusaha akan dikenakan pungutan ekspor. Selanjutnya, pungutan itu akan digunakan untuk menutup selisih harga batubara yang dibeli PLN karena harus membeli dengan harga pasar.

Terbaru, muncul usulan dari Komisi VII DPR RI untuk pembentukan entitas khusus yang memiliki sejumlah fungsi terkait pengamanan pasokan batubara dalam negeri. Tak sampai disitu, kini muncul pula usulan untuk implementasi integrasi sistem informasi pengelolaan batubara (Simbara).

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengungkapkan, kehadiran Simbara sebagai upaya untuk integrasi data end-to-end. Dengan demikian, ada penguatan pemenuhan DMO batubara dan pengawasan yang lebih baik untuk perusahaan yang tidak patuh.

Baca Juga: Menteri ESDM: DME Lebih Hemat dan Efisien Ketimbang LPG

Selain itu, pencegahan kerugian negara juga dapat dilakukan. "Kalau produsen melaporkan produksinya lima, saat pengapalan ternyata jumlahnya 7 misalnya, maka tidak akan bisa berangkat," ungkap Pahala kepada Kontan, Minggu (20/2).

Pahala melanjutkan, batubara yang diproduksi penambang hingga sampai ke penjual akan dapat dilacak melalui integrasi sistem ini. Untuk itu, PLN dan para pembeli pun juga bakal ikut serta dalam integrasi ini demi memastikan asal-muasal batubara yang didapat.

Pahala mengungkapkan, usulan ini telah disampaikan oleh KPK kepada Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Adapun, rapat kordinasi sebagai tindak lanjut usulan tersebut telah dilakukan pada Kamis (11/2). Pahala melanjutkan, sejumlah pihak terkait pun dipastikan telah menyetujui implementasi Simbara ini.

Kendati demikian, Pahala memastikan ke depannya masih diperlukan ada payung hukum yang jelas untuk menaungi Simbara. Hal ini dipastikan juga bakal menjadi salah satu usulan pembahasan pada rapat kordinasi yang rencananya digelar pada Senin (21/2).




TERBARU

[X]
×