Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - MINAHASA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), anak usaha PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan volume ekspor yang diberikan mencapai sekitar 400.000 ton.
"Saya lupa angkanya. (sekitar0 400-an ribu ton,” kata Tri saat ditemui di Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Heboh BBM Diduga Tercampur Air, Bahlil: Pertalite Masih Sesuai Mutu Nasional
Relaksasi tersebut berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Kebijakan ini diberikan seiring dengan proses penyelesaian proyek smelter Amman Mineral yang saat ini masih dalam tahap akhir pembangunan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin ekspor konsentrat tembaga milik Amman Mineral International yang digerakan oleh anak usahanya Amman Mineral Nusa Tenggara.
"Terkait volume ekspor (konsentrat tembaga) dan masa berlaku izin, kami masih menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian ESDM," ungkap Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kemendag Andri Gilang Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Andri juga menyebut, hingga saat ini belum ada izin ekspor yang diterbitkan untuk Amman Mineral. Sementera Kemendag hanya memberikan izin ekspor jika sudah ada 'lampu hijau' dari Kementerian ESDM.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan dapat mengajukan izin ekspor ke Kementerian Perdagangan setelah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ESDM," tambah dia.
Meski begitu, Andri membenarkan bahwa saat ini Amman Mineral telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga ke ESDM,
"Sejauh yang kami ketahui, PT Amman Mineral telah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga dengan alasan kondisi kahar. Permohonan tersebut, saat ini masih dalam proses di Kementerian ESDM," jelasnya.
Baca Juga: Bahlil: Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Amman Mineral (AMMN) Sudah Keluar
Adapun, Sebelumnya dalam catatan KONTAN, Amman Mineral menyampaikan proses komisioning smelter mengalami force majeure akibat kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant. Kondisi tersebut menyebabkan fasilitas pemurnian belum bisa beroperasi penuh sesuai jadwal.
Direktur Utama Amman Mineral, Arief Widyawan Sidarto mengatakan, keadaan kahar tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025 tentang penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.
Dalam aturan itu, perusahaan yang terdampak kondisi kahar dan telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian dapat diberikan izin penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan waktu tertentu.
Sebelum izin diterbitkan, Amman sempat menyatakan masih menunggu rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM sebagai syarat untuk memperoleh persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Amman Mineral (AMMN) Ungkap Bagian Smelter di Sumbawa Barat yang Alami Kerusakan
"Perseroan tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dan berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan guna mendukung kelancaran operasional dan kontribusi fiskal Perseroan kepada negara," ungkapnya.
Dengan izin ini, Amman Mineral memiliki ruang untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga sembari menyelesaikan perbaikan fasilitas pemurnian yang ditargetkan rampung pada awal 2026.
Selanjutnya: 10 Orang Terkaya di Indonesia Akhir Oktober 2025: Hermanto Tanoko Pendatang Baru
Menarik Dibaca: OnePlus 15 Punya Fitur yang Tak Bisa Ditandingi iPhone 17, Ini Informasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













