kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Amman Mineral (AMMN) Ungkap Bagian Smelter di Sumbawa Barat yang Alami Kerusakan


Senin, 27 Oktober 2025 / 17:15 WIB
Amman Mineral (AMMN) Ungkap Bagian Smelter di Sumbawa Barat yang Alami Kerusakan
ILUSTRASI. Logo PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN). Amman Mineral International (AMMN) buka suara soal kondisi kahar yang terjadi pada smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa Barat.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN) buka suara soal kondisi kahar atau force majuere yang terjadi pada smelter atau pabrik pemurnian tembaga mereka di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Utama (Dirut) PT Amman Mineral Internasional Tbk, Arief Widyawan Sidarto mengatakan kondisi kahar terjadi pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant sehingga menghambat proses komisioning smelter.

"Dapat Perseroan sampaikan bahwa proses komisioning fasilitas smelter menghadapi keadaan kahar yang disebabkan oleh kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant," ungkap Arief dalam keterangan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/10/2025).

Pihak Amman merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Baca Juga: Dukung Upaya Buruh Tekait Kenaikan Upah, APSyFI Minta Pemerintah Atasi Banjir Impor

"Dalam hal terjadi keadaan kahar, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi mineral logam komoditas tembaga dan yang telah selesai membangun fasilitas pemurnian mineral logam namun tidak dapat beroperasi dan memerlukan penyelesaian perbaikan dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu," jelasnya.

Hingga keterangan resmi ini diterbitkan, pihak Amman menjelaskan masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam hal ini Bahlil Lahadalia.

Rekomendasi ekspor merupakan prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan (Mendag).

"Perseroan tetap berkoordinasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait dan berharap proses tersebut dapat segera diselesaikan guna mendukung kelancaran operasional dan kontribusi fiskal Perseroan kepada negara," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap bahwa kementeriannya telah memberikan izin ekspor konsentrat tembaga milik PT Amman Mineral International Tbk. (AMMN) selama periode setengah tahun atau enam bulan.

Bahlil menjelaskan, pemberian izin ini berdasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 6 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari Permen ESDM No 6 Tahun 2024 terkait pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

"Di dalam Permen itu dinyatakan, bahwa bagi perusahaan yang sudah membangun smelter namun belum selesai atau akibat kahar, maka diberikan opsi untuk membuka ekspor. Namun dengan batas waktu tertentu, sampai selesai perbaikan pabriknya," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (24/10/2025).

"Ya, mungkin 6 bulan ya, sampai selesai, tahun ini," tambahnya.

Meski begitu, Bahlil bilang izin ekspor konsentrat tembaga ini akan diikuti oleh kewajiban pajak yang tinggi bagi Amman Mineral.

"Dan dikenakan pajak itu agak tinggi. Tujuannya apa? Agar mereka cepat menyelesaikan pabrik (pemurnian) mereka dan segera membangun hilirisasi," tambahnya.

Syarat-syarat terkait kahar ungkap juga sudah terpenuhi oleh Amman, misalnya, bukti dari aparat penegak hukum dan klaim asuransi terkait keadaan kahar.

"Memang sekarang mereka ajukan dalam keadaan kahar. Dan itu sudah dibuktikan dari aparat penegak hukum, dari asuransi, semuanya. Sama lah dengan Freeport kemarin," ungkap dia.

Baca Juga: Brantas Abipraya Gandeng Kemnaker, Jaring 32 Lulusan Terbaik untuk Magang Profesional

Selanjutnya: Robert Kiyosaki Sebut Kripto Ini Punya Potensi Besar Seperti Bitcoin

Menarik Dibaca: 11 Daftar Buah untuk Diet yang Bikin Kenyang dan Kurangi Nafsu Makan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×