kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AMTI minta pemerintah tolak kemasan rokok polos


Rabu, 12 Februari 2014 / 19:41 WIB
AMTI minta pemerintah tolak kemasan rokok polos
ILUSTRASI. Promo Weekend Deals AW Restoran edisi 23-25 September 2022 (dok/AW Restoran)


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendesak pemerintah untuk menolak peraturan kemasan polos produk tembakau yang diusulkan Selandia Baru. Pasalnya aturan tersebut bisa berefek domino bagi industri tembakau nasional.

Ketua AMTI, Soedaryanto bilang, kebijakan kemasan polos produk tembakau dan cengkeh akan mempengaruhi penghasilan enam juta orang petani di Tanah Air yang menggantungkan dari industri itu termasuk 3,5 juta anggota AMTI. "Peraturan kemasan polos akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia," kata dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2).

Menurutnya usulan kebijakan kemasan polos ini berasal dari Australia. Lalu peraturan yang lebih merugikan diperkirakan bakal muncul di negara tujuan ekspor rokok Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pada tahun 2012 ekspor rokok dari Indonesia mencapai 63.273 ton. Jumlah ini naik 9% dibanding volume ekspor di 2011 yang mencapai 58.030 ton.

Sementara dari sisi nilai, terjadi kenaikkan sekitar 11,8% dari US$ 543,9 juta menjadi US$ 608,3 juta.

Soedaryanto menambahkan pihaknya juga menyayangkan keputusan Selandia Baru yang melanjutkan proses legislasi kemasan polos, padahal WTO masih memproses kebijakan serupa yang dilakukan Australia atas gugatan pemerintah Indonesia.

AMTI berharap, pemerintah mengambil langkah serupa terhadap kebijakan pemerintah Selandia Baru terkait kemasan polos produk tembakau dan cengkeh. "Pemerintah Indonesia harus terus berperan aktif dalam melindungi industri tembakau dalam negeri sebagai salah satu industri prioritas nasional," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×