kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.803   -27,00   -0,16%
  • IDX 8.199   67,68   0,83%
  • KOMPAS100 1.155   9,45   0,82%
  • LQ45 833   3,36   0,41%
  • ISSI 292   3,97   1,38%
  • IDX30 432   1,02   0,24%
  • IDXHIDIV20 517   -1,63   -0,31%
  • IDX80 129   1,01   0,78%
  • IDXV30 142   0,42   0,29%
  • IDXQ30 140   -0,40   -0,28%

Mulai 10 Februari, Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN Selama Mudik 2026


Senin, 09 Februari 2026 / 13:36 WIB
Mulai 10 Februari, Tiket Pesawat Ekonomi Bebas PPN Selama Mudik 2026
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama Lebaran 2026. (KONTAN/Muradi)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menanggung 100% PPN atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan domestik. 

"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 H, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi pertimbangan beleid tersebut,  Senin (9/2/2026).

Baca Juga: Sebanyak 655.407 Tiket KA Reguler Lebaran 2026 Ludes Terjual

PPN DTP diberikan untuk pembelian tiket yang dilakukan sejak 10 Februari hingga 29 Maret 2026, dengan periode penerbangan mulai 14 Maret sampai 29 Maret 2026. 

Artinya, penumpang pesawat kelas ekonomi yang membeli tiket dan terbang dalam rentang waktu tersebut tidak dibebani PPN atas komponen tarif dasar dan fuel surcharge.

Meski demikian, PMK ini menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP tidak berlaku untuk layanan tambahan seperti bagasi tambahan (extra baggage) dan pemilihan kursi (seat selection). 

Atas layanan tambahan tersebut, PPN tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dari sisi administrasi, badan usaha angkutan udara wajib tetap menerbitkan Faktur Pajak atau dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak. Serta melaporkan PPN DTP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. 

Maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat 31 Mei 2026.

Apabila kewajiban pelaporan tersebut tidak dipenuhi sesuai batas waktu, fasilitas PPN DTP dinyatakan gugur dan PPN atas jasa angkutan udara kelas ekonomi tetap terutang dan harus dipungut sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: KAI: 655.000 Tiket Lebaran Ludes Terjual, Lonjakan Terkonsentrasi di H-3 hingga H-1

Selanjutnya: OJK Ungkap Akar Masalah Praktik Manipulasi Harga Saham Gorengan

Menarik Dibaca: Efek Moody's Diprediksi Goyang IHSG, Ini Rekomendasi Saham Pekan Ini dari IPOT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×