Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani telah bertemu dengan manajemen PT Agincourt Resources (PT AR) guna membahas kelanjutan dari operasional tambang emas Martabe. Tambang emas ini izinnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) imbas dari bencana hidrometrologi Sumatra.
Rosan menyebut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menerapkan langkah-langkah lanjutan. Namun tidak terbatas pada; pengkajian terhadap aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi kedepan atas PT AR.
"Dalam rangka memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah melakukan pertemuan dan komunikasi dengan Managemen PT. Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif," ungkap Rosan dalam keterangan tertulis, Senin (09/02/2026).
Baca Juga: Terikat Kontrak Karya, Pengambilalihan Tambang Emas Martabe Dianggap Terlalu Dini
Selain itu, perkembangan hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk pertanggung jawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM juga telah menerima dan menelaah Surat Klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan mengenai Aspek Hidrologi dan Lingkungan Operasional serta Kepatuhan terhadap Peruntukan Kawasan.
Seiring dengan itu, Rosan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Satgas PKH serta Kementerian dan Lembaga terkait dalam rangka pembahasan lebih lanjut.
"Ini guna memastikanseluruh proses berjalan sesuai dengan kordidor hukum dan ketentuan perundang-undanganyang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi," tambah Rosan.
Pemerintah telah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian sertakepercayaan iklim investasi nasional.
"Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM meyakini bahwa, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan dan kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri," kata Rosan.
Baca Juga: Izin Tambang Martabe Belum Resmi Dicabut, ESDM: Tunggu Penyelidikan Satgas PKH
Selanjutnya: Proyek Hilirisasi Peternakan Ayam Dimulai, Danantara Gelontorkan Dana Rp 20 Triliun
Menarik Dibaca: Promo PSM Alfamart Periode 8-15 Februari 2026, Es Krim Cornetto Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













