Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kideco Jaya Agung (Kideco) anak usaha PT Indika Energy Tbk (INDY) telah memperoleh perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). IUPK ini diberikan hingga 13 Maret 2033 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IUPK Kideco diperoleh dari Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia tertanggal 16 Desember 2022 sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian.
Azis Armand, Vice President Director and Group CEO Indika Energy menyatakan, perolehan IUPK ini memungkinkan Indika Energy untuk terus berkontribusi terhadap ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.
Baca Juga: Saham Indika Energy (INDY) Masuk Rekomendasi Analis, Ini Alasannya
“Selama 5 tahun terakhir, kami terus melakukan diversifikasi usaha ke berbagai sektor, serta berfokuskan pada aspek ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam praktik usaha kami,” tuturnya dalam keterangan resmi, Kamis (26/1).
Sebagai informasi, Kideco didirikan pada tahun 1982 dan beroperasi di wilayah Paser, Kalimantan Timur. Kideco merupakan salah satu dari tujuh perusahaan tambang generasi pertama melalui Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Tahun 2022, Kideco memproduksi 34,8 juta ton batubara dan mengalokasikan 27,6% diantaranya (9,6 juta ton) untuk kebutuhan dalam negeri – melebihi persyaratan Domestic Market Obligation (DMO) 25% yang ditetapkan pemerintah.
Kideco telah meraih sejumlah penghargaan di antaranya PROPER Emas Nasional yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Indika Energy (INDY) Lebarkan Sayap di Bidang Distributor Alat Kesehatan
Pada tahun 2022, Kideco juga meraih Penghargaan Penerapan Kaidah Teknik Pertambangan Mineral dan Batubara yang baik (Good Mining Practices Award) yang diberikan oleh Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News