kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anak usaha Sinarmas peroleh tax holiday 8 tahun


Minggu, 30 Agustus 2015 / 14:28 WIB
Anak usaha Sinarmas peroleh tax holiday 8 tahun


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding, mengatakan bahwa anak usahanya PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday kepada pemerintah.

Kini pengajuan tersebut dikabulkan selama 8 tahun. "Ditambah dapat 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% setelah 8 tahun itu," kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).

Dengan didapatnya tax holiday, PT OKI Pulp & Paper Mils bisa fokus menuntaskan investasinya membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Selain itu, anak usaha Sinarmas Group ini juga membangun infrastruktur pendukung seperti jalan yang bukan hanya jalan pabrik melainkan juga jalan umum yang bisa dipergunakan masyarakat. "Ditargetkan akhir tahun depan bisa rampung," pungkas Gandi.

Reni Yanita, Kepala Bidang Pengajuan Tarif dan Perpajakan Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mil berencana melakukan investasi pembangunan pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Nilai investasi yang dikucurkan rencananya sebesar Rp 29,1 triliun.

Menurutnya, nilai investasi PT OKI Pulp & Paper Mils jauh lebih besar dari 3 perusahaan lain yang dapat tax holiday. Sebab PT OKI Pulp & Paper Mils memang membuka wilayah industri baru di daerah yang semula berkategori remote area (daerah terpencil). "Makanya jauh lebih besar," pungkas Reni.

Tax holiday yang diperoleh 4 perusahaan tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK 010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 16 Agustus lalu. Kementerian perindustrian telah mengajukan 11 perusahaan untuk dapat tax holiday.

Namun sejauh ini baru 4 yang mendapatkannya. Tiga lainnya adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadine Indonesia yang merupakan perusahaan manufaktur. Satu lagi adalah perusahaan energi PT Energi Sejahtera Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×