kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Anak usaha Sinarmas peroleh tax holiday 8 tahun


Minggu, 30 Agustus 2015 / 14:28 WIB


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gandi Sulistyanto, Managing Director Sinarmas Group Holding, mengatakan bahwa anak usahanya PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mils sudah mengajukan permohonan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday kepada pemerintah.

Kini pengajuan tersebut dikabulkan selama 8 tahun. "Ditambah dapat 2 tahun keringanan pajak PPh badan sebesar 50% setelah 8 tahun itu," kata Gandi saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).

Dengan didapatnya tax holiday, PT OKI Pulp & Paper Mils bisa fokus menuntaskan investasinya membangun pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Selain itu, anak usaha Sinarmas Group ini juga membangun infrastruktur pendukung seperti jalan yang bukan hanya jalan pabrik melainkan juga jalan umum yang bisa dipergunakan masyarakat. "Ditargetkan akhir tahun depan bisa rampung," pungkas Gandi.

Reni Yanita, Kepala Bidang Pengajuan Tarif dan Perpajakan Kementerian Perindustrian mengatakan bahwa PT Ogan Komering Ilir Pulp & Paper Mil berencana melakukan investasi pembangunan pabrik kertas di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Nilai investasi yang dikucurkan rencananya sebesar Rp 29,1 triliun.

Menurutnya, nilai investasi PT OKI Pulp & Paper Mils jauh lebih besar dari 3 perusahaan lain yang dapat tax holiday. Sebab PT OKI Pulp & Paper Mils memang membuka wilayah industri baru di daerah yang semula berkategori remote area (daerah terpencil). "Makanya jauh lebih besar," pungkas Reni.

Tax holiday yang diperoleh 4 perusahaan tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK 010/2015 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada 16 Agustus lalu. Kementerian perindustrian telah mengajukan 11 perusahaan untuk dapat tax holiday.

Namun sejauh ini baru 4 yang mendapatkannya. Tiga lainnya adalah PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadine Indonesia yang merupakan perusahaan manufaktur. Satu lagi adalah perusahaan energi PT Energi Sejahtera Mas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×