Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Keuangan akhirnya memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau lazim disebut tax holiday pada PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mils. Pemberian insentif tersebut diharapkan mendongkrak investasi di sektor manufaktur.
Reni Yanita, Kepala Bidang Pengajuan Tarif dan Perpajakan Kementerian Perindustrian, bilang bahwa keputusan pemerintah memberikan tax holiday kepada 3 perusahaan manufaktur dan 1 perusahaan energi karena 4 perusahaan itu dianggap masuk kategori industri pionir.
Industri pionir sendiri industri yang belum ada di Indonesia atau sudah ada namun menampilkan teknologi baru. "Serta memberikan kontribusi besar bagi perkembangan di wilayah investasi industri tersebut, termasuk infrastruktur," kata Reni saat dihubungi KONTAN, Jumat (28/8).
Reni menegaskan tax holiday yang didapat oleh PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Petrokimia Butadine Indonesia dan PT Ogan Komering Ilir Pulp and Paper Mils dan PT Energi Sejahtera Mas sejatinya adalah pembebasan pajak PPh badan. Sebab pengurangan pajak yang diperoleh 4 perusahaan tersebut mencapai 100%. "Itu pun masih ditambah 2 tahun pengurangan pajak 50% setelah masa pembebasan pajak berakhir," ujar Reni.
Reni menjelaskan sesuai permohonan tax holiday kepada pemerintah, PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadine Indonesia mendapat masa pembebasan pajak 5 tahun. Kemudian PT Energi Sejahtera Mas mendapat pembebasan pajak 7 tahun. "Untuk yang PT OKI, saya belum lihat dokumennya," jelas Reni.
Adapun PT Unilever Oleochemical Indonesia dan PT Petrokimia Butadine Indonesia mengajukan rencana investasi dengan nilai di atas Rp 1 triliun. Sementara PT Energi Sejahtera Mas mengajukan rencana investasi sebesar Rp 2,7 triliun. "Yang terbesar adalah PT OKI yang mengajukan rencana investasi sebesar Rp 29,1 triliun," pungkas Reni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News