Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan mengambil beberapa langkah konkrit jika Tiktok Indonesia tidak segera memisahkan antara aplikasi sosial media mereka (Tiktok) dan aplikasi e-commerce mereka (Tiktok Shop).
“Media sosial-nya gak masalah, yang gak boleh social e-commerce-nya jadi harus izin sendiri. Kalau masih (melanggar) kita surati dari Kominfo, peringatan dulu satu. Lalu kalau masih juga kita surati lagi ke Kominfo, ini masih peringatan kedua. Tapi kalau masih juga baru kita blokir (Tiktok),” jelas Zulhas saat ditemui di Pusat Grosir Tekstil Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, Kamis (28/09).
Tapi dia menambahkan, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan No 31 Tahun 2023 sebenarnya tidak ada aplikasi yang ditutup atau diblokir.
Baca Juga: Social Commerce Dilarang untuk Berdagang, IdEA Minta Pemerintah Lakukan Ini
“Jadi begini, gak ada yang ditutup (diblokir). Yang diatur itu kalau sosial media ya sosial media saja, gak ada yang ditutup. Tapi kalau kamu mau jualan ya jualan saja,” jelasnya.
Zulhas kemudian mengatakan jika Tiktok Indonesia ingin memiliki e-commerce sendiri (terpisah dari sosial media yang dimiliki), Tiktok harus mendaftarkan diri secara terpisah ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
“Kalau mau jadi social e-commerce, dia harus urus izin, datanya tadi (data pengguna dari media sosial) kalo dipake harus balik. Ya, jadi data di media sosial tidak bisa digunakan untuk e-commerce,” ungkapnya.
Sementara jika Tiktok memutuskan tidak memiliki e-commerce namun hanya social commerce, maka hanya dibatasi pada hal promosi atau iklan.
“Kalau sosial e-commerce, dia boleh seperti TV, ada iklan dan promosi buka. Tapi buka toko gak boleh, jualan langsung gak boleh,” katanya.
“Kalau dia marketplace, baru boleh jualan langsung, ditambah boleh promosi,” tambahnya.
Lalu terkait barang-barang apa saja yang masih diperbolehkan diimpor (masuk) ke Indonesia, Zulhas mengatakan saat ini Kemendag sedang melakukan rapat untuk menentukan jenis barang apa saja yang masih boleh masuk.
“Nah mangkanya kita tata, namanya positif list. Yang boleh-boleh aja, yang lainnya gak boleh, jadi daftar positive list ini lagi dirapatkan (datanya),” katanya.
Ia mengungkap salah satu contoh barang yang tak masuk positive list adalah batik, di mana ungkap dia batik di Indonesia stok dan pengrajinnya sudah banyak.
“Batik enggak boleh dong, orang batik kita banyak misalnya,” katanya.
Baca Juga: Tiktok Indonesia Diberi Waktu 1 Minggu untuk Pisahkan Sosial Media dan E-Commerce
Sementara jika melansir dari pernyataan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong, Kemendag ungkap dia memberikan waktu selama satu minggu sejak revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kepada Tiktok Indonesia untuk segera memisahkan Tiktok Shop di kanal sosial media mereka.
“Dia (Tiktok) ini dikasih waktu satu minggu oleh Menteri Perdagangan. Nah kalau nanti dalam satu minggu ini kita berharap sudah memisahkan (antara Tiktok dan Tiktok Shop),” ungkapnya saat dihubungi Kontan, Kamis (28/09).
Sementara dari Tiktok Indonesia, baik mengenai revisi Permendag dan batas waktu yang ditentukan untuk memisahkan Tiktok dan Tiktok Shop menurut mereka akan berpengaruh pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate.
“Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop,” ungkap Head of Communication TikTok Indonesia Anggini Setiawan, saat dihubungi Kontan, Kamis (28/09).
Namun ia menambahkan pihak Tiktok Indonesia akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News