kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

4 Izin Tambang Emas yang Ditangguhkan BKPM Belum Kembali


Minggu, 19 Oktober 2025 / 18:52 WIB
Diperbarui Minggu, 19 Oktober 2025 / 18:55 WIB
4 Izin Tambang Emas yang Ditangguhkan BKPM Belum Kembali
ILUSTRASI. Foto udara lokasi smelter nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/5/2024). PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang sempat ditangguhkan izinnya pada periode 2022-2024 hingga saat ini belum memiliki kejelasan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang sempat ditangguhkan izinnya pada periode 2022-2024 hingga saat ini belum memiliki kejelasan. Penangguhan tersebut terjadi ketika Bahlil Lahadalia saat masih menjabat sebagai Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head Antam mengatakan bahwa secara prinsip ANTAM selalu terbuka untuk mengelola kembali tambang-tambang potensial tersebut.

"Secara prinsip, ANTAM selalu terbuka untuk mengelola kembali tambang-tambang potensial yang dapat meningkatkan cadangan dan sumber daya perusahaan," ungkap Wisnu kepada Kontan, dikutip Minggu (19/10/2025).

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Pastikan Tetap Upayakan Pasokan Emas Batangan

Dalam catatan Kontan, keputusan pengembalian 4 IUP emas ini menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM, Cecep Mochammad Yasin menjadi kewenganan Kementerian BKPM.

"Permohonan pengembalian (IUP) disampaikan kepada BKPM sebagai Ketua Satgas penataan lahan dan investasi. Mengingat pencabutan IUP Antam yang dimaksud dilakukan oleh Ketua Satgas," ungkap Cecep beberapa waktu lalu.

Saat ditanya mengenai langkah Antam untuk mendapatkan kembali 4 IUP tambang tersebut, Wisnu bilang pihaknya telah menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setiap langkah akan ditempuh sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek legal, ekonomi, dan keberlanjutan," kata dia.

Baca Juga: Bahlil: Pasokan Emas Antam (ANTM) Terdampak Berhentinya Tambang Grasberg Freeport

Adapun, 4 IUP Antam yang dicabut Bahlil saat menjadi Menteri BKPM kala itu berada di wilayah Oksibil (Venus), Kab. Pegunungan Bintang, Provinsi Papua dengan detail Surat Keputusan Tambang sebagai berikut:

1. SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021
2. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020
3. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020
4. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020

Selanjutnya: Bibit.id Catat Rekor Muri Pembukaan Rekening Pasar Modal Terbanyak Oleh ASN

Menarik Dibaca: Simak Yuk Cara Bijak Mengolah Makanan agar Tak Terbuang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×