Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang sempat ditangguhkan izinnya pada periode 2022-2024 hingga saat ini belum memiliki kejelasan. Penangguhan tersebut terjadi ketika Bahlil Lahadalia saat masih menjabat sebagai Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head Antam mengatakan bahwa secara prinsip ANTAM selalu terbuka untuk mengelola kembali tambang-tambang potensial tersebut.
"Secara prinsip, ANTAM selalu terbuka untuk mengelola kembali tambang-tambang potensial yang dapat meningkatkan cadangan dan sumber daya perusahaan," ungkap Wisnu kepada Kontan, dikutip Minggu (19/10/2025).
Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Pastikan Tetap Upayakan Pasokan Emas Batangan
Dalam catatan Kontan, keputusan pengembalian 4 IUP emas ini menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM, Cecep Mochammad Yasin menjadi kewenganan Kementerian BKPM.
"Permohonan pengembalian (IUP) disampaikan kepada BKPM sebagai Ketua Satgas penataan lahan dan investasi. Mengingat pencabutan IUP Antam yang dimaksud dilakukan oleh Ketua Satgas," ungkap Cecep beberapa waktu lalu.
Saat ditanya mengenai langkah Antam untuk mendapatkan kembali 4 IUP tambang tersebut, Wisnu bilang pihaknya telah menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Setiap langkah akan ditempuh sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek legal, ekonomi, dan keberlanjutan," kata dia.
Baca Juga: Bahlil: Pasokan Emas Antam (ANTM) Terdampak Berhentinya Tambang Grasberg Freeport
Adapun, 4 IUP Antam yang dicabut Bahlil saat menjadi Menteri BKPM kala itu berada di wilayah Oksibil (Venus), Kab. Pegunungan Bintang, Provinsi Papua dengan detail Surat Keputusan Tambang sebagai berikut:
1. SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021
2. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020
3. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020
4. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020
Selanjutnya: Bibit.id Catat Rekor Muri Pembukaan Rekening Pasar Modal Terbanyak Oleh ASN
Menarik Dibaca: Simak Yuk Cara Bijak Mengolah Makanan agar Tak Terbuang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News