kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.837.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.017   26,00   0,15%
  • IDX 7.092   -5,39   -0,08%
  • KOMPAS100 977   0,13   0,01%
  • LQ45 717   -1,48   -0,21%
  • ISSI 252   2,66   1,07%
  • IDX30 389   -2,31   -0,59%
  • IDXHIDIV20 489   0,39   0,08%
  • IDX80 110   0,25   0,22%
  • IDXV30 136   2,13   1,58%
  • IDXQ30 127   -0,98   -0,77%

4 Izin Tambang Emas yang Ditangguhkan BKPM Belum Kembali


Minggu, 19 Oktober 2025 / 18:52 WIB
Diperbarui Minggu, 19 Oktober 2025 / 18:55 WIB
4 Izin Tambang Emas yang Ditangguhkan BKPM Belum Kembali
ILUSTRASI. Foto udara lokasi smelter nikel milik PT Antam Tbk di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Jumat (10/5/2024). PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang sempat ditangguhkan izinnya pada periode 2022-2024 hingga saat ini belum memiliki kejelasan. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU/Spt.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengungkapkan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi emas yang sempat ditangguhkan izinnya pada periode 2022-2024 hingga saat ini belum memiliki kejelasan. Penangguhan tersebut terjadi ketika Bahlil Lahadalia saat masih menjabat sebagai Menteri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Wisnu Danandi Haryanto, Corporate Secretary Division Head Antam mengatakan bahwa secara prinsip ANTAM selalu terbuka untuk mengelola kembali tambang-tambang potensial tersebut.

"Secara prinsip, ANTAM selalu terbuka untuk mengelola kembali tambang-tambang potensial yang dapat meningkatkan cadangan dan sumber daya perusahaan," ungkap Wisnu kepada Kontan, dikutip Minggu (19/10/2025).

Baca Juga: Aneka Tambang (ANTM) Pastikan Tetap Upayakan Pasokan Emas Batangan

Dalam catatan Kontan, keputusan pengembalian 4 IUP emas ini menurut Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM, Cecep Mochammad Yasin menjadi kewenganan Kementerian BKPM.

"Permohonan pengembalian (IUP) disampaikan kepada BKPM sebagai Ketua Satgas penataan lahan dan investasi. Mengingat pencabutan IUP Antam yang dimaksud dilakukan oleh Ketua Satgas," ungkap Cecep beberapa waktu lalu.

Saat ditanya mengenai langkah Antam untuk mendapatkan kembali 4 IUP tambang tersebut, Wisnu bilang pihaknya telah menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku.

"Setiap langkah akan ditempuh sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek legal, ekonomi, dan keberlanjutan," kata dia.

Baca Juga: Bahlil: Pasokan Emas Antam (ANTM) Terdampak Berhentinya Tambang Grasberg Freeport

Adapun, 4 IUP Antam yang dicabut Bahlil saat menjadi Menteri BKPM kala itu berada di wilayah Oksibil (Venus), Kab. Pegunungan Bintang, Provinsi Papua dengan detail Surat Keputusan Tambang sebagai berikut:

1. SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021
2. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020
3. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020
4. SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×