Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berlaku November mendatang. Dua poin yang dicanangkan dimulai tahun ini adalah asuransi pertanian dan Badan Ketahanan Pangan.
Namun, keseriusan pemerintah untuk pelaksanaan asuransi pertanian perlu dipertanyakan. Sebab, Kementerian Pertanian (Kemtan) baru diusulkan tahun ini.
Sumardjo Gatot Irianto, Direktorat Jendral (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kemtan juga bilang, Badan Keuangan Fiskal (BKF) menolak usulan anggaran anggaran asuransi pertanian tersebut.
Kemtan sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp 1,9 triliun untuk asuransi pertanian. Pilot project asuransi pertanian dipastikan tetap berjalan seluas 1 juta hektar (ha). Kemtan telah menganggarkan Rp 150 miliar dari APBN-P 2015 untuk pilot project asuransi pertanian. Komoditas yang mendapat perlindungan baru padi.
Memang, masih banyak pembahasan yang belum kelar. Misalnya, skema pengantian klaim dengan perusahaan asuransi belum menemukan titik temu. Besaran premi yang ditetapkan juga mendapat protes dari petani lantaran dianggap membebani mereka.
Padahal, Kemtan menilai, porsi premi yang ditanggung pemerintah juga tidak sedikit. Premi asuransi pertanian dibayarkan sebesar Rp 180.000 per tahun. Sebesar 75% dibebankan kepada pemerintah, sisanya dibayarkan petani.
Implementasi asuransi pertanian di tiga provinsi yakni: Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.Sebelumnya, uji coba asuransi pertanian telah dilakukan pada 3.000 hektar di Kujang. Kelanjutannya Kemtan masih mencari daerah yang sensistif rawan banjir dan kekeringan.
"Tapi perusahaan asuransi tidak mau kalau uji coba pada daerah sensitif. Karena mereka tidak akan untung," tandas Sumardjo Gatot Irianto, Senin (19/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News