kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Anggota Komisi VI DPR minta ada harga acuan minyak goreng


Senin, 13 Desember 2021 / 19:31 WIB
Anggota Komisi VI DPR minta ada harga acuan minyak goreng
ILUSTRASI. Pedagang menyusun minyak goreng curah yang telah dibungkus di pasar raya Padang, Sumatera Barat,


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid meminta adanya harga acuan minyak goreng di Indonesia. Harga itu dikenakan bagi minyak sawit mentah (CPO) yang digunakan untuk produksi minyak goreng.

Sehingga kenaikan harga CPO internasional tak ikut mengerek harga minyak goreng seperti saat ini. "Dalam konteks hari ini untuk minyak goreng saya menuntut adanya DPO, domestic price obligation," ujar Nusron saat rapat dengan Menteri Perdagangan, Senin (13/12).

Selain itu perlu ada kewajiban penjualan CPO dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO). Kewajiban tersebut untuk memenuhi kebutuhan produksi minyak goreng dalam negeri.

Nusron bilang hal itu tidak akan membuat pelaku usaha kelapa sawit rugi di tengah harga yang melonjak saat ini. Ia bilang kebutuhan kelapa sawit untuk minyak goreng tak mencapai 20%.

"Saya kira tidak ada 20%, lainnya masih ekspor dengan menggunakan international price," teramg Nusron.

Baca Juga: BI sebut cabai dan minyak goreng jadi penyumbang terbesar, ini proyeksi inflasi 2021

Sebagai informasi, saat ini harga CPO internasional telah mencapai US$1.300 per metrik ton. Angka tersebut telah melonjak jauh dari harga saat penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp11.000 per liter.

Menanggali hal itu Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan bahwa pemerintah telah mengantisipasi biaya tambahan dalam produksi mi yak goreng. Salah satunya dengan membatalkan kebijakan wajib kemasan.

Lutfi pun mengungkapkan penetapan harga patokan dalam negeri tak memungkinkan untuk dilakukan. Sementara itu, kebijakan DMO pun telah dilakukan melalui pungutan. "Mekanisme DMO sudah dikerjakan lewat bea keluar," terang Lutfi.

Lutfi juga mengungkapkan telah membuat sejumlah rencana kebijakan sebagai upaya stabilisasi harga minyak goreng. Kebijakan tersebut juga telah disampaikan pada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×