kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkutan Natal dan Tahun Baru, KAI Operasikan 56 Kereta Tambahan


Jumat, 25 November 2022 / 19:51 WIB
Angkutan Natal dan Tahun Baru, KAI Operasikan 56 Kereta Tambahan
ILUSTRASI. Calon penumpang menunggu antrean di loket Stasiun Pasar Senen, Jakarta,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan 56 kereta api (KA) tambahan untuk periode angkutan Natal dan Tahun Baru 2023. Dilansir laman resmi KAI, Jumat (25/11/2022), angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 ada pada periode keberangkatan 22 Desember 2022-8 Januari 2023.

Dari 56 KA tersebut, total KAI menambah 513.348 tempat duduk atau rata-rata 28.519 tempat duduk per hari.

Adapun KA tambahan tersedia untuk perjalanan relasi favorit, seperti Jakarta-Solo pp dan Jakarta-Surabaya pp. Juga ada di rute Bandung-Purwokerto pp, Yogyakarta-Surabaya pp dan beberapa rute favorit lainnya.

Baca Juga: Baru Diluncurkan, Tarif Tiket Kereta Api Blambang Ekspres Promo Mulai Rp 150.000

Tiket KA tambahan ini sudah bisa dipesan mulai tanggal 22 November 2022 melalui aplikasi KAI Access, lama kai.id dan seluruh channel penjualan online resmi lainnya.

Terkait hal ini, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penambahan jumlah KA dilakukan agar para penumpang merasa lebih leluasa dalam memilih jadwal keberangkatan pada jauh hari.  

"Hadirnya KA-KA tambahan tersebut menunjukkan kesiapan KAI dalam menyediakan sarana transportasi bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalan pada masa Natal dan Tahun Baru ini, serta merupakan wujud komitmen untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," kata Joni.

Sementara hingga tanggal 17 November 2022, total 53.500 tiket KA angkutan Natal dan Tahun Baru 2023 telah terjual. 53.500 tiket tersebut baru terhitung untuk keberangkatan pada 22 Desember 2022-1 Januari 2023.

Baca Juga: DPR Setujui PMN Rp 3,2 Triliun untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan calon penumpang agar memerhatikan kembali syarat perjalanan sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku mulai 30 Agustus 2022.

"Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun," tegas Eva.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Operasikan 56 Kereta Tambahan untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×