kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Angkutan tepung terigu diminta tetap bisa melintas


Sabtu, 03 Juni 2017 / 18:35 WIB
Angkutan tepung terigu diminta tetap bisa melintas


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) mengeluhkan terbitnya Surat Keputusan (SK) Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) nomor SK.2717/AJ.201/DRJD/2017 tentang pengaturan lalu lintas dan pengaturan angkutan barang pada masa angkutan lebaran tahun 2017.

Dalam SK tertanggal 31 Mei 2017 itu, tepung terigu tidak masuk pengecualian pelarangan pengangkutannya pada periode 21 Juni-29 Juni 2017. Padahal, pada periode terdahulu tepung terigu selalu masuk dalam komoditi yang dikecualikan.

Merespon aturan itu, Aptindo mengajukan surat keberatan kepada Dirjen Perhubungan Darat (Kemhub) dan Dirjen Perdagangan Dalam negeri Kementrian Perdagangan.

Aptindo meminta pemerintah agar tepung terigu masuk dalam pengecualian pelarangan angkutan lebaran selama periode H4 hingga H+3 lebaran tersebut. "Dampak pelarangan ini dapat memicu kenaikan harga (produk berbahan terigu)," kata Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Lopis, Jumat (2/6).

Pengguna tepung Terigu mayoritas atau sebesar 75% adalah kalangan usaha kecil menengah atau UKM. Kebutuhannya setiap bulan diperhitungkan sekitar 530.000 ton, atau 130.000 ton per minggu.

Stok atau penyimpanan terigu oleh pengusaha tidak bisa terlalu lama, yakni rata-rata hanya untuk satu minggu. Hal ini disebabkan terigu bukan komoditi yang tahan lama seperti beras ataupun gula.

Industri pangan pengguna tepung terigu golongan UKM biasanya hanya cukup melakukan penyimpanan untuk keperluan tiga hingga lima hari saja, alasannya karena keterbatasan gudang penyimpanan yang memadai.

Namun, hingga berita ini di turunkan KONTAN belum dapat tanggapan dari Kementerian Perhubungan atas keluhan Aptindo ini.

Sekadar catatan, pasal 4 ayat 1 SK Dirjen Perhubungan Darat Kemhub mengatakan operasional kendaraan pengangkut produk-produk yang dikecualikan dalam periode mudik lebaran tahun 2017 ini antara lain BBM atau BBG, ternak, hantaran pos, bahan pokok meliputi, beras, sagu jagung, gula pasir, sayur dan buah, daging dan ikan, minyak goreng dan margarin, susu, telur dan garam.

Ketergantungan masyarakat terhadap tepung terigu di momen ramadan dan lebaran sangatlah besar. Aptindo mencatat, bila setiap bulan rata-rata permintaan tepung terigu 535.000 ton, maka saat ramadan permintaannya dapat meningkat 10% menjadi 588.500 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×