kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Antam (ANTM) Teken Framework Agreement untuk Kembangkan Industri Baterai Terintegrasi


Senin, 02 Februari 2026 / 10:36 WIB
Antam (ANTM) Teken Framework Agreement untuk Kembangkan Industri Baterai Terintegrasi
ILUSTRASI. Aneka Tambang (ANTM) teken Framework Agreement dengan IBI dan HYD untuk hilirisasi nikel. Ini langkah awal menuju ekosistem baterai terintegrasi.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan telah menandatangani Framework Agreement bersama PT Industri baterai Indonesia (IBI) dan HYD Investment Limited (HYD) asal Hong Kong pada 30 Januari 2025.

Hal ini sehubungan dengan rencana pengembangan hilirisasi nikel dalam rangka inisiatif pengembangan ekosistem baterai terintegrasi di Indonesia.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Framework Agreement tersebut mengatur ketentuan-ketentuan utama kerja sama para pihak, termasuk namun tidak terbatas pada ruang lingkup pengembangan proyek hilirisasi nikel yang terintegrasi dari hulu ke hilir, prinsip tata kelola kerja sama, tahapan pengembangan proyek, serta kerangka pengaturan teknis dan finansial yang akan dikaji lebih lanjut melalui studi kelayakan bersama.

Baca Juga: Pertamina Hulu Energi (PHE) Catat Produksi Migas 1,03 Juta BOEPD Sepanjang 2025

"Framework agreement merupakan kerangka awal dan pelaksanaan kerja sama selanjutnya akan tunduk pada pemenuhan kondisi prasyarat pendahuluan, serta perundingan dan penandatanganan perjanjian-perjanjian definitif," ungkap Direktur Pengembangan Usaha ANTM I Dewa Wirantaya dalam keterbukaan informasi, Senin (2/2/2026).

Di samping itu, Framework Agreement belum berlaku efektif pada tanggal penandatanganan dan baru berlaku efektif setelah dipenuhinya seluruh kondisi prasyarat sebagaimana diatur dalam Framework Agreement.

Penandatanganan Framework Agreement juga tidak memiliki dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, hukum, atau kelangsungan usaha ANTM.

"Perusahaan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas I Dewa Wirantaya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×