Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. PT Aneka Tambang Tbk / ANTAM menyambut baik keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no.122/PMK.08/2016 mengenai penempatan investasi di luar pasar keuangan dalam rangka tax amnesty. ANTAM optimistis kinerja perusahaan akan terdongkrak oleh aturan baru ini.
Nantinya, melalui aturan tersebut dana repatriasi bisa untuk investasi pembelian emas dengan kriteria batangan dan kadar kemurnian 99,99%. Selain itu juga bisa untuk investasi di sektor non finansial lainnya.
Dimas Wikan Pramudhito, Direktur Keuangan Antam megatakan bahwa emas untuk investasi adalah yang yerakreditasi SNI dan Bulion Market Asociation (LBMA). Unit bisnis pengolahan dan pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) milik Antam merupakan satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi LBMA.
Hal itu menandakan bahwa kualitasnya berstandar internasional dengan kemurnian 99,99%. "Investasi emas memiliki keunggulan di tengah tren kenaikan harga emas dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing," ujarnya dalam keterbukaan, Kamis (1/9).
Selain itu, Antam melalui UBPP LM juga memiliki jasa depositori logam mulia dengan flagship Brankas. Jasa tersebut terbagi atas tiga jenis, yakni Brankas Corporate, Brankas Berzakat, dan Brankas Indibidu.
Layanan ini akan membantu masyarakat menginvestasikan dananya dalam bentuk emas fisik secara mudah dan aman. Layanan ini sudah tersedia di 13 butik emas LM yang tersebar di berbagai kota besar di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News