Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
Andi mengatakan, protokol lainnya yang diatur yaitu dengan menjamin penyediaan tempat mencuci tangan dengan air yang mengalir lengkap dengan sabun pencuci tangan serta cairan pembersih (Alcohol based rub/hand sanitizer), penyemprotan cairan disinfectant secara berkala di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan kepada Kepala KSOP Kelas I Panjang pada kesempatan pertama apabila ada yang terjangkit COVID-19.
Andi berharap, dengan diberlakukannya Surat Edaran Kepala KSOP Kelas I Panjang ini, maka kesiapan Pelabuhan Panjang dalam mencegah dan menekan penyebaran COVID-19 akan semakin baik lagi, sehingga operasional Pelabuhan Panjang tetap berjalan optimal guna menjaga stabilitas arus logistik nasional.
Baca Juga: KKP tindak kapal yang lakukan pencemaran di Pelabuhan Maumere
Hal senada juga diungkapkan oleh General Manager PT Pelindo II (IPCC) Cabang Panjang Drajat Sulistio, menurutnya ini merupakan komitmen pihaknya bersama selaku insan maritim, untuk itu sebagai operator Pelabuhan tentunya pihaknya siap menjalankan Surat Edaran ini.
Ia pun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan ruang isolasi jika ada kasus yang terkena virus corona. "Kami telah siapkan di dua lokasi baik di sisi pelabuhan maupun di lingkungan Kantor IPC Panjang," katanya.
Selain itu, Drajat menjelaskan seluruh pelayanannya telah menggunakan sistem digital dalam jaringan (online) sehingga kantornya pun menutup dari kunjungan para pengguna jasa demi menjaga physical distancing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News