kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

ANTM, PTBA, Timah minta restu jadi Holding Tambang


Kamis, 16 November 2017 / 10:29 WIB
ANTM, PTBA, Timah minta restu jadi Holding Tambang


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat pembentukan induk usaha (holding) tambang akan digelar 29 November mendatang. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ini akan digelar oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan, agenda utama rapat ini adalah melakukan perubahan anggaran dasar, terkait beralihnya kepemilikan mayoritas, dari semula milik negara menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero).

“Jadi, agenda utama RUPS LB untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke PT Inalum (Persero) yang 100% dimiliki negara,” lanjut Harry dalam pernyataan resminya, Kamis (16/11).

Harry mengatakan, sinergi BUMN pertambangan diharapkan meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial, sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya bidang hilirisasi. Dengan skala usaha lebih besar, juga diharapkan mampu bersaing di skala regional.

Meski berubah statusnya, Harry bilang, negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik lewat saham dwiwarna ataupun lewat Inalum. Antam, Bukit Asam, dan Timah pun tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal strategis. 

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara, sama seperti sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis, Hambra.

Hambra menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” pada ketiga perusahaan juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS  tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) karena tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×