kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AP II: Pergerakan pesawat hanya berkisar 120 penerbangan per hari


Senin, 11 Mei 2020 / 16:16 WIB
AP II: Pergerakan pesawat hanya berkisar 120 penerbangan per hari
ILUSTRASI. Sejumlah calon penumpang bersiap melakukan lapor diri sebelum terbang di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Pemerintah melalui kementerian Perhubungan membuka kembali penerbangan domestik dengan penumpang bersyarat sep


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Angkasa Pura II (Persero) mengungkapkan, selama penerbangan khusus (exemption flight) dibuka, jumlah pergerakan pesawat di bandara tersibuk perseroan yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu, jauh dari angka normal. Saat ini, pergerakan pesawat hanya berkisar 100-120 penerbangan per hari.

"Dengan estimasi penumpang sekitar 3.500-4.000 orang. Bisa dibilang tidak ada lonjakan yg signifikan karena ini memang penerbangan yang terbatas," ujar Vice Presiden of Corporate Communications PT Angkasa Pura II (Persero) Yado Yarismano kepada kontan.co.id, Senin (11/5).

Baca Juga: Menlu: Protokol kesehatan yang ketat diberlakukan bagi WNI dari luar negeri

Yado menyampaikan, pada masa normal atau sebelum pandemi Covid-19, total pergerakan penumpang di bandara tersebut bisa mencapai 18 ribu hingga 20 ribu per hari. Adapun jumlah pergerakan pesawat menyentuh 1.200 penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, seluruh maskapai sudah mengusulkan pengoperasian pesawat untuk penerbangan khusus. "Termasuk propeler, semua sudah. Kami perintahkan segera on," tuturnya.

Novie memastikan pengaktifan kembali maskapai untuk angkutan niaga berjadwal dijalankan secara bertahap. Operasional penerbangannya pun diatur dengan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020, Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 31 Tahun 2020, dan Surat Edaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemenhub terbitkan surat edaran dirjen terkait petunjuk operasional transportasi

Layanan penerbangan khusus atau exemption untuk keperluan non mudik sebelumnya telah dibuka pada 7 Mei 2020. Kementerian Perhubungan mengatur penumpang yang boleh menggunakan layanan angkutan penerbangan ini seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×