Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
TANGERANG. Pihak PT Angkasa Pura II akan mengevaluasi peran petugas keamanan atau security yang ada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pasca pencurian barang penumpang oleh sindikat porter dan security Lion Air Grup.
Petugas keamanan di Bandara Soekarno-Hatta ada banyak dan tergabung dalam Airport Security Committee.
"Sebenarnya yang harus dievaluasi sebetulnya adalah apakah security yang sudah ditempatkan ini benar-benar mengawasi proses bongkar muat bagasi atau tidak," kata Head of Secretary and Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi kepada pewarta, Selasa (5/1).
Petugas keamanan yang berwenang mengawasi proses barang dimasukkan ke bagasi adalah petugas keamanan dari maskapai terkait. Namun, dalam kasus yang terekam CCTV, November 2015 lalu, justru ada dua petugas keamanan Lion Air Grup yang diamankan karena ikut andil mencuri barang di koper penumpang.
Para petugas keamanan Lion Air mengawal porter yang hendak merogoh isi koper penumpang dan memberi kode kepada porter, kapan bisa mengambil barang dan kapan menyudahinya.
Mereka mencuri di saat proses menaikkan ke dan menurunkan barang dari bagasi pesawat, dengan kata lain, waktunya terbatas, sehingga porter hanya bisa mencuri dari beberapa koper saja yang memungkinkan untuk dicuri.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Aszhari Kurniawan menyebutkan, porter bisa mencuri tas atau koper yang ada resletingnya. Jika koper dibungkus dengan plastik atau wrapping, tidak diincar oleh mereka.
Hingga saat ini, baru ada empat tersangka yang merupakan porter dan security atau petugas keamanan maskapai Lion Air yang terekam CCTV milik PT Angkasa Pura II tengah mengambil barang di koper penumpang, tertanggal 16 November 2015.
Mereka adalah S (22), M (29), A (28), dan H (29). S dan M adalah porter Lion Air, sedangkan A dan H petugas keamanan Lion Air. Dari pencurian yang mereka lakukan, didapati barang bukti berupa delapan telepon genggam dan uang tunai Rp 200.000.
Para tersangka mengaku sudah lama melakoni pencurian seperti itu dengan melibatkan porter dan petugas keamanan maskapai yang seharusnya bertugas mengawal dan memeriksa porter saat akan dan setelah memuat barang ke bagasi pesawat.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan jo Penggelapan jo Pertolongan Jahat (Tadah) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Andri Donnal Putera)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News