kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.868   -67,00   -0,37%
  • IDX 5.862   -34,46   -0,58%
  • KOMPAS100 760   -4,33   -0,57%
  • LQ45 579   -4,80   -0,82%
  • ISSI 203   0,19   0,10%
  • IDX30 328   -3,02   -0,91%
  • IDXHIDIV20 403   -4,22   -1,04%
  • IDX80 86   -0,53   -0,61%
  • IDXV30 109   -0,49   -0,45%
  • IDXQ30 106   -1,06   -0,99%

AP Logistik klaim tarif RA sudah sesuai aturan


Selasa, 04 September 2012 / 08:09 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah buruh. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Markus Sumartomjon

JAKARTA. PT Angkasa Pura Logistik (AP Logistik) akhirnya merespon tudingan dari Ombusmand terkait penerapan tarif regulated agent (RA) yang diklaim melanggar ketentuan tarif yang sedang dalam proses pembahasan.

Huybert Olaf De Bont, Direktur Utama PT Angkasa Pura Logistik mengatakan AP Logistik hanya menjalankan tugas sebagai regulated agent yang ditunjuk Kementerian Perhubungan (Kemhub). Namun, Huybert tidak mau berkomentar soal tuduhan Ombusmand soal penerapan tarif regulated agent yang menyalahi aturan. "Kami pantas menerapkan tarif RA sebesarRp 300 per kg," katanya kepada KONTAN.

Menurutnya tarif tersebut sudah mempertimbangkan biaya operasional sebagai regulated agent. Seperti biaya gaji karyawan, sertifikasi, penyewaan mesin x-ray khusus kargo, sarana pendidikan dan lainnya.

Huybert mengklaim, tarif RA ala AP Logistik justru tidak melebihi dari ketentuan yang diatur dalam tarif RA di Peraturan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP 152 tahun 2012. Dimana tarif regulated agent tidak lebih dari 10% dari ketentuan tarif RA. "Tarif kami masih dibawah 10%," klaimnya.

Setelah mendapat surat penunjukkan sebagai regulated agent 3 Mei tahun ini, AP Logistik langsung berperan sebagai regulated agent per 1 Agustus kemarin tanpa memungut biaya sepeser pun. Namun dengan pertimbangan biaya yang tinggi dan untuk keberlangsungan hidup AP Logistik menerapkan tarif regulated agent.

Nah, sejak 1 September 2012 kemarin, AP Logistik sudah menetapkan tarif RA di bandara Juanda, Surabaya. Yaitu tarif kargo internasional jenis general kargo sebesar Rp 300 per kg belum termasuk PPN 10%. Sedangkan untuk dangerous good cargo dikenakan tarif Rp 500 per kg belum termasuk PPN 10%.

Danang Gerindrawardana, Ketua Ombudsman bilang, keputusan AP Logistik tersebut telah melawan proses perumusan tarif RA yang sedang digodok tim perumus dari Kemhub, Ombusmand Republik Indonesia, Angkasa Pura, dan Kementrian BUMN. Ia bakal menindak tegas manajemen AP Logistik bila menerapkan tarif tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×