kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

APBI: Kasus tumpang tindih lahan tambang pelik karena libatkan banyak pihak


Selasa, 03 Maret 2020 / 21:05 WIB
APBI: Kasus tumpang tindih lahan tambang pelik karena libatkan banyak pihak
ILUSTRASI. Tumpang tindih lahan pertambangan merupakan masalah yang cukup pelik. ;Sumber foto : www.oneindia.com


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia (APBI) menilai bahwa tumpang tindih lahan pertambangan merupakan masalah yang cukup pelik dan perlu banyak pihak untuk bisa menyelesaikannya.

Direktur APBI Hendra Sinadia mengatakan, kasus tumpang tindih lahan tambang di Indonesia sudah beberapa kali terjadi sejak lama. Penyebabnya pun beragam, misalnya koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin tambang yang belum berjalan dengan baik.

Baca Juga: Dua anak usaha Bayan Resources (BYAN) hadapi sengketa tumpang tindih lahan

Adapula kasus tumpang tindih lahan tambang yang disebabkan masalah dalam penggunaan tata ruang nasional dan provinsi. Masalah koordinasi dengan sektor lain seperti Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Perindustrian juga membuat kasus tumpang tindih lahan tambang rawan terjadi.

“Masalah ini melibatkan banyak pihak, seperti pemerintah pusat dan daerah sampai lintas lembaga dan kementerian,” ujar dia, Selasa (3/3).

Hendra melihat, faktor-faktor penyebab tumpang tindih lahan tambang tadi membuktikan tata kelola dalam perizinan dan pengelolaan tambang masih menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh stakeholder terkait.

Lantas, ia pun berharap pemerintah bisa segera membenahi regulasi seperti RUU Mineral dan Batubara (Minerba) maupun RUU Cipta Kerja Minerba.

Ini mengingat keduanya sama-sama memuat poin yang berisi tata kelola perizinan dan pengelolaan tambang. Pembenahan poin tersebut diyakini akan meminimalisir potensi kasus tumpang tindih lahan tambang di masa mendatang.

“Harus dibenahi aturannya. Kalau masalah ini sering terjadi akan mempengaruhi minat investor di sektor tambang,” kata Hendra.

Sebagai informasi, beberapa kasus tumpang tindih lahan tambang memang terjadi di Indonesia. Ambil contoh, anak usaha PT Bayan Resources Tbk yaitu PT Tiwa Abadi (TA) yang mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara belum lama ini.

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda ini dilakukan seiring diterbitkannya beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kutai Kartanegara kepada PT Sasana Yudha Bhakti.

Lewat Keterbukaan Informasi di BEI, Senin (2/3), Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong menyampaikan, penerbitan sertifikat tersebut menyebabkan terjadinya tumpang tindih dengan wilayah konsensi izin usaha pertambangan yang dimiliki PT TA di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, kasus tumpang tindih lahan tambang juga dialami oleh Indian Metals & Ferro Alloys (IMFA) bahkan sampai menyeret pemerintah Indonesia ke Forum Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda.

Catatan Kontan, awalnya IMFA melalui cucu usahanya, Indmet Singapore Ltd mengakuisisi 70% saham perusahaan tambang asal Indonesia, PT Sumber Rahayu Indah (SRI) pada Juni 2010.

Baca Juga: BKPM temukan 8 masalah utama yang dihadapi investor di Papua

Akuisisi ini dilakukan lantaran PT SRI sudah punya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang diterbitkan Kabupaten Bupati Timur pada 31 Desember 2019.

Tetapi, pada saat akan memulai eksplorasi di April 2011, Indment Singapore baru mengetahui IUP-OP milik PT SRI tumpang tindih dengan 7 perusahaan tambang lainnya.

Kasus makin runyam karena tumpang tindih juga terjadi secara lintas batas. IUP-OP yang dimiliki PT SRI berada di wilayah Barito Timur, Barito Selatan, dan Tabalong.

IMFA pun sempat menggugat Pemerintah Indonesia senilai US$ 469 juta. Namun, Majelis Arbitrase Internasional menolak gugatan tersebut sehingga Pemerintah Indonesia terhindar dari ancaman pembayaran denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×