Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiwa Abadi (PT TA) selaku anak perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) telah mengajukan gugatan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda.
Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (2/3), Direktur Utama BYAN Low Tuck Kwong menyebut, gugatan ini berkaitan dengan diterbitkannya beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sasana Yudha Bhakti (PT SYB).
“Ini menyebabkan terjadinya tumpang tindih dengan wilayah konsensi izin usaha pertambangan yang dimiliki PT TA di Desa Buluksen, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur,” tulis dia.
Baca Juga: Bayan Resources (BYAN) menerbitkan obligasi global US$ 400 juta
PT TA pun melalui kuasa hukumnya sudah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengenai gugatan tersebut pada 28 Februari kemarin.
Sebelumnya, PT TA telah mengajukan gugatan untuk membatalkan penerbitan beberapa Sertifikat Hak Guna Usaha untuk PT SYB kepada PTUN Samarinda. Namun, gugatan PT TA tadi tidak dapat diterima.
Kemudian, PT TA mengajukan banding terhadap putusan PTUN Samarinda tersebut kepada PTTUN Jakarta melalui kuasa hukumnya. PTTUN Jakarta akhirnya membatalkan putusan PTUN Samarinda tersebut dan mengabulkan gugatan dari PT TA.