kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

APBI minta sanksi DMO batubara kembali dihapuskan untuk tahun 2021


Jumat, 08 Januari 2021 / 15:33 WIB
APBI minta sanksi DMO batubara kembali dihapuskan untuk tahun 2021
ILUSTRASI. Sanksi DMO batubara untuk tahun 2020 dihapus


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, sanksi berupa pembayaran kompensasi tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 mengakibatkan penurunan kegiatan pertambangan secara global.

"Sehingga perlu adanya dukungan pemerintah berupa pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) tahun 2020," ungkap Irwandy kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).

Adapun secara volume, realisasi DMO pada tahun lalu hanya menyentuh angka 132 juta ton. Lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Pada tahun ini, target DMO batubara ditetapkan sebanyak 137,5 juta ton, dengan rencana produksi nasional sebesar 550 juta ton. 

Baca Juga: Lewati target awal, realisasi produksi batubara sepanjang 2020 capai 558 juta ton

Dalam Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 ditetapkan persentase minimal penjualan batubara DMO masih sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah. 

Jika pemegang IUP, IUPK maupun PKP2B tidak memenuhi persentase minimal DMO, maka dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan pemenuhan DMO. Dengan ketentuan mengenai pedoman pengenaan kompensasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.

Terkait harga, Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 ini menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton Free on Board (FoB) Vessel. Harga itu didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Surphur 0,8%, dan Ash 15%.

Mengenai rencana DMO pada 2021, Hendra melihat bahwa target pemerintah tahun ini jauh lebih realistis dibandingkan tahun lalu. Apalagi, kondisi tahun ini masih dibayangi oleh pandemi Covid-19.

"Tahun ini pun anggota APBI tetap berusaha memenuhi kebutuhan DMO, dan berharap permintaan dalam negeri normal kembali dengan pemulihan pandemi yang berangsur baik," pungkas Hendra.

Selanjutnya: Produsen yang tak penuhi DMO batubara 2020 terbebas dari sanksi, begini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×