Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO) untuk tahun 2020.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan, APBI berharap agar pembebasan sanksi terkait DMO itu bisa berlanjut untuk tahun ini.
"Kami berharap sanksi denda DMO tahun 2021 ini juga dihapuskan, karena memiliki masalah yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Hendra kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).
Menurut dia, masih ada masalah terkait pemenuhan kualitas batubara yang dibutuhkan untuk pasar domestik. Lebih lanjut Hendra bilang, masih banyak produsen batubara yang tidak memenuhi syarat serapan kualitas batubara 4.000-5.000 GAR untuk perusahaan kelistrikan di dalam negeri.
Baca Juga: DMO batubara tahun 2021 ditetapkan 137,5 juta ton, harga masih dipatok US$ 70 per ton
"Keterbatasan pasar ini lah yang membuat produsen sulit menjual, terutama di saat harga batubara rendah pada tahun 2020 lalu," sambung Hendra.
Terlebih, permintaan batubara untuk kebutuhan dalam negeri pun mengalami penurunan. Sebagai penyerap batubara terbesar, PT PLN (Persero) pun menurunkan permintaan batubara untuk kebutuhan pembangkit listriknya.
Sebagai informasi, pembebasan sanksi terkait DMO batubara tahun 2020 tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Diktum ketujuh beleid tersebut menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020.
Ketentuan itu berlaku bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, serta pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
Padahal dalam Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2020, menetapkan persentase minimal DMO batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2020 yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara DMO, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO.
Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan, sanksi berupa pembayaran kompensasi tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
Sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 mengakibatkan penurunan kegiatan pertambangan secara global.
"Sehingga perlu adanya dukungan pemerintah berupa pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) tahun 2020," ungkap Irwandy kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).
Adapun secara volume, realisasi DMO pada tahun lalu hanya menyentuh angka 132 juta ton. Lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.
Pada tahun ini, target DMO batubara ditetapkan sebanyak 137,5 juta ton, dengan rencana produksi nasional sebesar 550 juta ton.
Baca Juga: Lewati target awal, realisasi produksi batubara sepanjang 2020 capai 558 juta ton
Dalam Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 ditetapkan persentase minimal penjualan batubara DMO masih sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah.
Jika pemegang IUP, IUPK maupun PKP2B tidak memenuhi persentase minimal DMO, maka dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan pemenuhan DMO. Dengan ketentuan mengenai pedoman pengenaan kompensasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
Terkait harga, Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 ini menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton Free on Board (FoB) Vessel. Harga itu didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Surphur 0,8%, dan Ash 15%.
Mengenai rencana DMO pada 2021, Hendra melihat bahwa target pemerintah tahun ini jauh lebih realistis dibandingkan tahun lalu. Apalagi, kondisi tahun ini masih dibayangi oleh pandemi Covid-19.
"Tahun ini pun anggota APBI tetap berusaha memenuhi kebutuhan DMO, dan berharap permintaan dalam negeri normal kembali dengan pemulihan pandemi yang berangsur baik," pungkas Hendra.
Selanjutnya: Produsen yang tak penuhi DMO batubara 2020 terbebas dari sanksi, begini alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News