kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

APBNP 2016 diketok, objek cukai ditambah


Kamis, 30 Juni 2016 / 20:09 WIB
APBNP 2016 diketok, objek cukai ditambah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah secara resmi telah menaikkan target pendapatan cukai Rp 1,89 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 menjadi Rp 148,09 triliun, dari target sebelumnya sebesar Rp 146,43 triliun dalam APBN.

Angka tersebut sama dengan besaran usulan kenaikan target cukai yang diusulkan pemerintah dalam Rancangan APBNP 2016, sehingga tidak ada revisi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasannya.

“Dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan, pemerintah dengan dukungan DPR akan menjalankan kebijakan tax amnesty, ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak, serta kepabeanan, dan cukai,” kata Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro ketika menyampaikan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR untuk mengambil keputusan terhadap RUU APBNP 2016, Selasa (28/6) lalu.

Secara rinci, bendahara negara berharap dapat meraup Rp 141,7 triliun dari penjualan pita cukai hasil tembakau (CHT) sampai akhir tahun.

Angka dalam APBNP 2016 itu lebih tinggi Rp 1,89 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam APBN sebesar Rp 139,81 triliun.

Naiknya target pendapatan CHT sekaligus mengompensasi penurunan target cukai minuman beralkohol yang menjadi Rp 5,23 triliun, atau setara 18,9 persen dari target APBN yaitu Rp 6,45 triliun.

“Penurunan target cukai minuman beralkohol sebagai dampak dari efektifnya pengendalian distribusi dan penjualan minuman beralkohol,” jelas Bambang.

Pemerintah saat ini sedang mengkaji wacana ekstensifikasi barang kena cukai, salah satunya adalah pengenaan cukai terhadap botol atau kemasan plastik berisi minuman. Kemasan plastik dianggap sebagai salah satu pencemar lingkungan yang perlu dikendalikan.



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×