kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

APBNP 2016 diketok, objek cukai ditambah


Kamis, 30 Juni 2016 / 20:09 WIB
APBNP 2016 diketok, objek cukai ditambah


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

Menanggapi rencana Pemerintah untuk mengenakan cukai pada kemasan plastik, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman, menyatakan keberatannya.

Adhi menyatakan pengenaan cukai pada plastik kemasan minuman tidak tepat lantaran dapat memberikan banyak dampak negatif. Dampak negatif yang timbul di antaranya kenaikan harga minuman berpotensi memacu inflasi.

“Dari hasil penelitian yang melibatkan perguruan tinggi, pengenaan cukai ini justru merugikan pemerintah sekitar Rp 500 miliar per tahun. Selain itu, industri di Indonesia terutama industri plastik akan terganggu. Alasannya, negara lain tidak menerapkan ketentuan serupa, karenanya dapat memicu keluarnya investasi di sektor perplastikan di Indonesia,” ungkap Adhi.

Menjawab keberatan dari GAPMMI, Bambang mengatakan bahwa kebijakan pengenaan cukai plastik tidak akan mengganggu industri.

“Saat ini juga kan konsumen sudah dikenakan Rp.200 kalau belanja menggunakan kantong plastik. Tidak ada komplain sejauh ini. Tarif cukai yang akan dikenakan pada kemasan plastik juga kecil. Seharusnya tidak akan ada gangguan dari industri,” tutur Bambang.

Diharapkan pengenaan cukai terhadap botol plastik ini mampu mengendalikan konsumsi plastik di Indonesia sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara dari pos cukai. Dalam APBNP 2016, Pemerintah sudah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 1 triliun dari objek cukai baru. (Sanusi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×