kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

APHI akan rembug ke pemerintah soal nasib RAPP


Minggu, 22 Oktober 2017 / 20:09 WIB
APHI akan rembug ke pemerintah soal nasib RAPP


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 16 Oktober lalu mencabut Rencana Kerja Usaha (RKU) Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Pencabutan RKU ini menyebabkan perusahaan ini menghentikan operasional usahanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menjelaskan, pemerintah memang telah menerbitkan beberapa aturan terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pasca bencana kebakaran hutan dan lahan pada 2015. Dia bilang, peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong perbaikan tata kelola lahan gambut.

"Implikasi kebijakan tersebut menyaratkan perubahan mendasar pada tingkat tapak, yakni adalah perubahan Fungsi Budidaya Gambut (FBG) menjadi Fungsi Lindung Gambut (FLG). Karena itu diperlukan penyesuaian atau revisi dokumen perencanaan yakni RKU 10 tahun," ujar Purwadi kepada Kontan.co.id, Minggu (22/10).

Menurut Purwadi, dengan kebijakan terkait lahan gambut ini otomatis berlaku pula pada seluruh perusahaan yang memiliki Hutan Tanaman Industri (HTI) di lahan gambut. Apalagi, menurutnya terdapat sekitar 100 perusahaan yang memiliki HTI di lahan gambut.

Purwadi pun menjelaskan APHI sangat menyayangkan pencabutan dokumen RKU lama RAPP karena hingga waktu yang ditentukan, RAPP belum menyampaikan dokumen revisi RKU sesuai dengan arahan.

Dia pun mengatakan bahwa APHI pun sedang berkonsultasi dengan pemerintah supaya terdapat solusi yang tepat kepada RAPP.

Meski begitu, Purwadi menjelaskan bahwa meski terdapat pencabutan RKU, bukan berarti pencabutan izin sehingga perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan operasional.

"Kecuali penanaman kembali di areal eks panen HTI di FLG, sambil secara paralel harus menyampaikan revisi RKU sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KLHK," tambahnya.

Purwadi juga mengungkap, APHI akan terus memfasilitasi agar RAPP dapat seusai dengan ketentuan kebijakan gambut yang berlaku dan mengintensifkan komunikasi dengan pemerintah agar keberlangsungan investasi tetap dijaga.

Terkait banyaknya perusahaan yang memiliki HTI di lahan gambut, Purwadi pun mengatakan bahwa mereka terus mendorong percepatan penyampaian revisi RKU sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang ditetapkan, sehingga ke depannya tidak perlu ada pencabutan dokumen RKU kembali. Dia juga mengatakan bahwa dialog dan konsultasi dengan pemerintah harus terus dilakukan.

Meski adanya aturan tentang lahan gambut ini, namun Purwadi tetap yakin pemerintah akan tetap menjaga keberlangsungan investasi yang telah ditanamkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×