Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga patokan ekspor (HPE) dan harga referensi (HR) komoditas emas kembali turun pada periode pertama November 2026. Penurunan ini sejalan dengan koreksi harga emas di pasar global.
Pada periode 1–14 November 2026, HPE emas ditetapkan sebesar US$ 132.756,02 per kilogram (kg). Angka tersebut turun 1,68% dibandingkan HPE periode kedua Oktober 2026 yang mencapai US$ 135.024,36 per kg.
Baca Juga: Beras SPHP Diduga Dioplos Jadi Premium, Bulog Telusuri Celah Pengawasan Mitra
Sementara itu, HR emas juga turun menjadi US$ 4.129,18 per ons troi dari sebelumnya US$ 4.199,73 per ons troi.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan, penurunan HPE emas sebesar 1,68% terjadi selama periode pengumpulan data.
Menurut Tommy, koreksi HPE sejalan dengan penurunan HR emas yang dipengaruhi perkembangan pasar global.
Saat ini, pasar emas antara lain dipengaruhi penguatan mata uang utama dunia dan kenaikan imbal hasil obligasi global.
"Kondisi ini mendorong investor mengalihkan investasinya ke instrumen keuangan yang menawarkan imbal hasil lebih kompetitif dibandingkan emas,” jelas Tommy dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/11/2026).
Baca Juga: Harga BBM Pertamina 1 November 2026 Belum Berubah, Cek Daftar Lengkapnya
Ketentuan HPE dan HR emas tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2061 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Aturan ini berlaku untuk periode 1–14 November 2026.
Tommy menjelaskan, penetapan HPE dan HR emas mengacu pada data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang bersumber dari publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Proses penetapan tersebut juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
“HPE dan HR emas periode pertama November 2026 ini ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan kementerian dan lembaga terkait,” tutup Tommy.
Baca Juga: PPA Optimalkan Aset Lokananta, Bidik Pertumbuhan Industri Musik Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














