Reporter: Harry Febrian | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kenaikan tarif di 14 ruas tol pada Oktober 2011 sudah tak bisa dihindari lagi. Para pengusaha legowo dengan keputusan pemerintah ini.
Ketua Bidang Organisasi, Pembinaan Daerah dan Humas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anton J Supit, mengatakan, langkah menaikkan tarif tol memang telah dihitung masak-masak oleh pemerintah, namun selayaknya diimbangi dengan peningkatan pelayanan.
"Masyarakat juga harus merasakan manfaat dari membayar lebih tarif tol, dengan menikmati kelancaran jalan tol. Terkadang, kemacetan di jalan tol lebih parah dari jalan umum," ujarnya di sela-sela diskusi Positioning Ekonomi Nasional dan Respons Pengusaha Dalam Hadapi Krisis Ekonomi yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (29/9).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto telah menandatangani surat keputusan kenaikan tarif untuk 14 ruas tol.
Kenaikan tarif tol tertuang dalam amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Keempat belas ruas tol yang tarifnya akan dinaikan pada pekan depan ialah
1. Jakarta-Bogor-Ciawi
2. Jakarta-Tangerang
3. Tol dalam kota Jakarta
4. Jakarta Lingkar Luar
5. Padalarang-Cileunyi
6. Tol Semarang Seksi A, B, C,
7. Surabaya-Gempol
8. Palimanan-Kanci
9. Cikampek-Purwakarta-Padalarang,
10. Belawan-Medan-Tanjung Morawa
11. Ulujami-Serpong
12. Serpong-Pondok Aren
13. Ujungpandang tahap I-II
14. Tangerang-Merak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News