kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   10.000   0,39%
  • USD/IDR 17.886   -25,00   -0,14%
  • IDX 6.147   -46,20   -0,75%
  • KOMPAS100 792   -4,39   -0,55%
  • LQ45 606   -2,44   -0,40%
  • ISSI 215   -2,60   -1,20%
  • IDX30 336   -1,40   -0,42%
  • IDXHIDIV20 430   -1,07   -0,25%
  • IDX80 90   -0,46   -0,51%
  • IDXV30 117   -0,72   -0,61%
  • IDXQ30 110   -0,12   -0,11%

Apindo: Usulan 45 Jam Kerja Sepekan Hanya untuk Studi Banding


Rabu, 07 Oktober 2026 / 20:12 WIB
Apindo: Usulan 45 Jam Kerja Sepekan Hanya untuk Studi Banding
ILUSTRASI. IHSG Anjlok Dua Hari Beruntun, Apindo Buka Suara (KONTAN/Arif Ferdianto)


Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan isu usulan dunia usaha terkait jam kerja yang naik menjadi 45 jam sepekan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini telah menjadi Undang-Undang.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, pihaknya atau para pengusaha tidak memaksa penerapan peningkatan jam kerja ke level tersebut di Indonesia.

Menurut Shinta, kemungkinan terdapat kesalahpahaman lantaran pengusaha hanya berupaya melakukan perbandingan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

Baca Juga: Industri Film Indonesia Tumbuh, Jumlah Layar Jadi Bottleneck

"Kita waktu itu hanya membandingkan dengan beberapa negara Asia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja," ujarnya saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Shinta bilang, perbandingan tersebut dilakukan pengusaha agar dapat melaksanakan pengajuan dalam studi banding guna menakar daya saing industri Tanah Air di kawasan.

"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga mengetahui kondisi di negara lain seperti apa," terangnya.

Shinta menambahkan hingga saat ini dunia usaha juga belum menerima draf final dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, sehingga belum dapat memberikan pendapat dengan lebih komprehensif.

"Kami juga belum jelas, jadi soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebaiknya menunggu sampai kita juga dapat (draf resmi), sehingga kita bisa review dan menjelaskan posisi kami," tandas Shinta.

Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga: Proyek Giant Sea Wall Pantura Ditargetkan Groundbreaking pada Oktober 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×