Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meluruskan isu usulan dunia usaha terkait jam kerja yang naik menjadi 45 jam sepekan dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang kini telah menjadi Undang-Undang.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, pihaknya atau para pengusaha tidak memaksa penerapan peningkatan jam kerja ke level tersebut di Indonesia.
Menurut Shinta, kemungkinan terdapat kesalahpahaman lantaran pengusaha hanya berupaya melakukan perbandingan dengan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.
Baca Juga: Industri Film Indonesia Tumbuh, Jumlah Layar Jadi Bottleneck
"Kita waktu itu hanya membandingkan dengan beberapa negara Asia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja," ujarnya saat ditemui di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Shinta bilang, perbandingan tersebut dilakukan pengusaha agar dapat melaksanakan pengajuan dalam studi banding guna menakar daya saing industri Tanah Air di kawasan.
"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga mengetahui kondisi di negara lain seperti apa," terangnya.
Shinta menambahkan hingga saat ini dunia usaha juga belum menerima draf final dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan, sehingga belum dapat memberikan pendapat dengan lebih komprehensif.
"Kami juga belum jelas, jadi soal UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebaiknya menunggu sampai kita juga dapat (draf resmi), sehingga kita bisa review dan menjelaskan posisi kami," tandas Shinta.
Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Proyek Giant Sea Wall Pantura Ditargetkan Groundbreaking pada Oktober 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














