kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apkasindo Sebut Permentan 1/2018 Tidak Adil, Ini Sebabnya


Selasa, 17 Mei 2022 / 21:11 WIB
Apkasindo Sebut Permentan 1/2018 Tidak Adil, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Petani kelapa sawit. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menemui Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko usai menggelar demo di depan Kantor Kemenko Perekonomian dan Kawasan Patung Kuda.

Selain soal kebijakan larangan ekspor sawit dan produk turunannya, dalam pertemuan tersebut, Apkasindo juga menyuarakan isu soal tataniaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung menilai, selama ini penetapan harga tandan buah segar kelapa sawit yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1/2018 tidak adil. Sebab, kata dia, harga tandan buah segar yang diatur hanya ditujukan kepada petani yang bermitra dengan perusahaan.

Baca Juga: Imbas Larangan Ekspor CPO, Petani Tak Lagi Tertarik Melakukan Peremajaan Pohon Sawit

“Padahal jumlah petani yang bermitra dengan perusahaan hanya 7% Sedangkan 93% lainnya merupakan petani sawit swadaya,” ungkap Gulat dalam keterangan resmi, Selasa (17/5).

Atas hal tersebut maka Apkasindo meminta adanya revisi atas kebijakan tersebut. “Kami (Apkasindo) minta agar Permentan tersebut direvisi,” imbuhnya.

Gulat juga menyampaikan keresahan petani sawit terkait program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Sampai saat ini, ujar dia, petani sawit belum bisa mengajukan program yang pendanaannya dilakukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tersebut. “Sudah 5 bulan ini aplikasinya tidak bisa diakses, Pak,” ucap Gulat.

epala Staf Kepresidenan RI Moeldoko memastikan, akan menyampaikan aspirasi petani sawit Indonesia kepada Presiden Joko Widodo, terutama soal kebijakan larangan ekpor sawit, dan bahan bakunya.

Baca Juga: Harga Buah Sawit Anjlok, Petani Stop Panen Sawit

Ia menjelaskan, kebijakan larangan ekspor sawit yang sudah diberlakukan sejak 28 April tersebut, untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan minyak goreng.

“Namun bukan berarti bapak Presiden tidak melindungi kepentingan petani sawit. Satu sisi Presiden memikirkan nasib petani sawit, satu sisi juga memikirkan kebutuhan konsumen minyak goreng. Karena memberikan dampak luas,” terang Moeldoko.

Dalam kaitan soal tataniaga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit, Panglima TNI 2013-2015 itu tegas menyatakan, Kantor Staf Presiden akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dan BPDPKS, terkait tataniaga TBS kelapa sawit dan pelaksanaan program PSR.

“KSP akan segera mengundang Mentan untuk penyempurnaan Permentan tentang tataniaga TBS, termasuk dengan BPDPKS soal PSR,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×